Sistem Multilevel Marketing K-Link Ditinjau dari Sisi Hukum Islam
Abstract
Multi level marketing merupakan bentuk transaksi jual beli. Salah satu dari multilevel marketing yang cukup aktif dalam kegiatan jual beli adalah multi level marketing K-Link menjadi salah satu pilihan alternatif sebagian masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Keberadaaan K. Link merupakan salahsatu jawaban terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia bahkan dunia dalam bidang bisnis multilevel. Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim dan masih kuat memegang prinsip-prinsip agama berpotensi besar menjadi pelaku usaha mayoritas dalam multilevel marketing K-Link. potensi yang besar tersebut perlu didayagunakan secara maksimal sehingga memberi dampak yang signifikan bagi kegiatan ekonomi masyarakat Islam dan peningkatan penghasilan. Metode penelitian yang digunakan adalah field research (penelitian lapangan) peneliti menggunakan pendekatan Phenomenologis, data dikumpulkan melalui observasi, dokumen dan wawancara, kemudian akan dianalisis secara berurutan dan interaksionis yang terdiri dari tiga tahap, yaitu: 1) Reduksi data, 2) Pernyajian data, 3) Penarikan simpulan atau verifikasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa system multilevel marketing K-Link difokuskan pada sistem jual beli yang terdiri atas: Bentuk-bentuk produk pada multi level marketingK-Link, perolehan keuntungan pada multi level marketingK-Link, perolehan keuntungan pemasaran produk pada multi level marketing K-Link menurut hukum Islam.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ali, M., & Widani, N. (2020). Implementasi Prinsip Ekonomi Syariah dalam Produksi Makanan di RM. Prasmanan Tapen Bondowoso. Al-Idarah: Jurnal Manajemen Dan Bisnis Islam, 1(1), 71–83.
Bahardin, M. (2011). Multi Level Marketing (MLM) Dalam Perspektif Hukum Islam. ASAS, 3(1).
Hidayad, A., & Yunita, Y. (2022). Ganti Kerugian kepada Downline Akibat Wanprestasi Upline PT K-Link dan PT Oriflame yang Berbasis Multi Level Marketing (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 6(4), 411–419.
Idris, A., Idris, M., & Mahruddin, M. (2021). Penerapan Sistem Syariah pada Multilevel Marketing Syariah (Studi Kasus di Stokist K-Link Lalolara Kendari). FAWAID: Sharia Economic Law Review, 1(1).
Latifah, U., Baihaqi, Y., & Jayusman, J. (2021). Analisis Keputusan Musyawarah Nasional Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Tahun 2019 Tentang Hukum Bisnis Multi Level Marketing. ASAS, 13(2), 1–23.
Marimin, A., Romdhoni, A. H., & Fitria, T. N. (2016). Bisnis Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2(2), 105–117.
Nurhasanah, S., & Taufik, S. (2020). Bisnis Multi Level Marketing Pada PT. K-Link Nusantara di Tinjau dari Hukum Bisnis Islam. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 19(2), 219–232.
Qonitatillah, D. M. (2020). Analisis Faktor-Faktor Bisnis Multi Level Marketing Terhadap Kebebasan Finansial Distributor Pada Pt. K-Link Syariah Lumajang. Muhasabatuna: Jurnal Akuntansi Syariah, 2(1), 01–18.
Rohana, R., Agustini, A., & Ratnamulyani, I. A. (2015). Strategi Komunikasi Pemasaran Multilevel Marketing Oriflame Terhadap Kepercayaan Distributor Sebagai Mitra Usaha. Jurnal Komunikatio, 1(2).
Tiatinnor, N. (2012). Sistem Operasional PT. K-Link Indonesia Stockist Center Banjarbaru (Tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 75 Tahun 2009).
Turmudi, M. (2017). Produksi dalam Perspektif Ekonomi Islam. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 37–56.
Wati, D., Arif, S., & Devi, A. (2022). Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Online di Humaira Shop. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 3(1), 141–154.
Yusuf, A. M. (2017). Metode Penelititian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Kencana.
DOI: https://doi.org/10.31869/jkpu.v6i1.4398
Article Metrics
Abstract view : 191 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 106 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
Supported by Association
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.