Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Hak Asuh Anak dalam Etnis Tapanuli di Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman

Syaflin Halim, Desminar Desminar, Dania Putri Palapa

Abstract


Berakhirnya perkawinan karena perceraian antara suami-isteri tidak memutus hubungan antara anak dengan kedua orang tua, dimana hak dan kedudukan anak tetap dihormati dan dihargai bahkan tidak boleh dikurangi melalui pemenuhan kebutuhan lahir dan batin demi masa depan anak sebagai manusia. Perceraian mengakibatkan putusnya ikatan zhahir dan bathin antara suami isteri. Perceraian akan mengakibatkan berbagai permasalahan di antaranya hak asuh anak. Pengasuhan anak yang akan dikuasai oleh satu satu orang tua, ibu atau bapaknya. Hak asuh anak merupakan perbuatan mengampu, mendidik kanak-kanak hingga mandiri. Jika terjadi perceraian, ibu-lah yang berkuasa terhadap anak hingga anak mumayyiz. Berbeda dalam etnis Tapanuli di Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman pasca perceraian antara suami isteri maka hak asuh anak jatuh kepada bapak. Tujuan pembahasan ini untuk menganalisa pelakasnaan hak asuh anak dalam etnis Tapanuli menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normative, dimana penulis melakukan wawancara, observasi dan studi dokumentasi kepada aspek atau sasaran dari subjek penelitian. Dalam temuan penulis penyelesaian sengketa terhadap hak asuh anak jatuh kepada bapak yang terjadi di Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman hanya melalui non litigasi, yaitu melalui hatobangon tanpa melalui jalur litigasi atau Pengadilan Agama. Sementara hak asuh anak yang jatuh kepada bapak dalam kajian hukum Islam tidak sesuai dengan tuntunan Islam.

Kata Kunci: hukum Islam, hak asuh anak, etnis, tapanuli,

References


Achmad Muhajir. (2017). Hadhanah dalam Islam (Hak Pengasuhan Anak dalam Sektor Pendidikan Rumah. Jurnal SAP, 2, 171.

Aguswita Wahyuni, N. S. (2019). Dampak Perkawinan Adat Antar Etnis Mandailing dengan Etnis Minangkabau Terhadap Kekerabatan dan Hak Waris Anak di Kabupaten Pasaman. Journal of Civic Education, 5, 382.

‘Atho’ bin Khalil. (2000). Taisir al-Ushul ila al-Wushul. Dar al-Ummah.

Ayub. (2005). Fikih Keluarga. Pustaka al-Kautsar.

Azhari Akmal. (2004). Hukum Perdata Islam di Indoriesia. Prenada Media.

Dahlan, A. A. (1999). Ensklopedi Hukum Islam. Ikhtiar Barui Van Hoepe.

Elimartati dan Firdaus. (2019). Hak Hadhanah dalam Putusan Pengadilan Agama. Ilmiah Syari ’Ah, 17.

Fanani, A. Z. (2017). Sengketa Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga Prespektif Keadilan Jender. Muslim Heritage, 1, 159.

Harahap, Y. (1975). Hukum Perkawinan Nasional: Pembebasan berdasarkan Undang-Undang no 1 tahun 1974. Peraturan Pemerintah no 9 tahun 1975. Zahir.

Kamaluddin. (2022). Akulturasi Budaya Lokal dan Islam dalam Pernikahan Adat Angkola di TapanuliBagian Selatan. Dakwah Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 4, 289.

Kamil Muhamad. Uwaidah. (2006). Fiqih Wanita. Al-Kaustar.

Muhammmad, B. (2006). Pokok-Pokok Hukum Adat. Pradaya Paramita.

Rahmat, H. (2000). Hukum Perkawinan Islam. Pustaka Setia.

Sayid Sabiq. (2009). Fiqh Sunnah Jilid 2. al-I’tishom.

Siregar, F. A. (2019). Antara Hukum Islam dan Adat; Sistem Baru Pembagian Harta Warisan. Jurnal El-Qanuny, 5(2), 166–180.

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia.

Spradley, J. P. (1997). Metode Etnografi. PT Tiara Wacana Yogya.

Suryani, D., & , Sayuti, A. T. (2022). Sanksi Adat Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Ang kola Di Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan. Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law, 3(1), 1–22.

Yanggo, H. T. (2013). Fikih Perempuan Kontemporer. Ghailia Indonesia,.

Zulhendri. (2018). Peran Hatobangon dalam penyelesaian konflik rumah tangga di Kanagarian Panti. IAIN Bukittinggi.




DOI: https://doi.org/10.31869/jkpu.v5i2.3660

Article Metrics

Abstract view : 138 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 160 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  Indexed by:

 Supported by Association 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.