IMPLEMENTASI PARADIGMA POSTMODERNISME DALAM PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA SERTA KRITIK TERHADAPNYA
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menyingkap paradigma postmodernisme melalui critial legal studies yang secara pasti dan sadar sudah banyak diamalkan oleh negara-negara di dunia tidak terkecuali negara indonesia. Dengan memakai dan mengendarai istilah paradigma baru postmodernisme sangat mempengaruhi alam berfikir bangsa indonesia dalam berhukum. Posmodernisme adalah suatu aliran, pemikiran, dan sikap yang berkaitan dengan kritik teoritikal yang menekankan pada relativitas, anti universalitas, nihilist, kritik terhadap rasionalisme, kritik terhadap universalisme, kritik terhadap fundamentalisme atau sains. Setidaknya ada 2 bentuk karater paradigma postmodernisme yaitu Dekonstruktif dan Relativis. Paradigma ini selanjutnya diimplementasikan untuk menganilisis persosalan sosial, budaya , dan tidak terkecuali persoalan hukum. Hanya saja kemudian indonesia sebagai negara yang bercorak majmemuk berdampak terhadap bangunan hukumnya yang plural yaitu hukum barat, hukum adat dan hukum islam pada saat yang sama berlaku untuk bangsa indonesia. Namun ada beberapa pihak di indonesia yang telah terpengaruh oleh alam berfikir
Postmodernisme secara salah kaprah dan tidak selektif kemudian mengimplementasikanya dalam pembaharuan hukum di indonesia. Sehingga menimbulkan persoalan besar dalam berhukum terutama hukum islam, karena postmodernisme dengan corak dan karakter paradigmanya tidak sesuai dengan semangat pembahuran hukum islam karena semangat dan spirit didalamnya sanat bermasalah yaitu sarat dengan sekularisme, pluralisme, dan liberalisme yang dapat merusak kesakralan hukum islam tersebut yang bersandar kepada kemurnian wahyu dari allah SWT.
Kata Kunci: Postmodernisme, Pembaharuan Hukum, dan kritik
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adian Husaini, 2013, Filsafat Ilmu...., Jakarta: Gema Insani
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus, 2010, Teori Hukum, Yogyakarta: Gentapublishing
Fahmi Salim, 2010, Kritik Terhadap Studi Al Quran Kaum Liberal, Jakarta: Gema Insani
Hamid Fahmy Zarkasyi, 2008, Liberalisasi Pemikiran Islam (Gerakan Bersama Missionaris, Orientalis dan Kolonialis),Ponorogo: CIOS-ISID
Khalif Muammar A. Harris, Islam dan Pluralisme Agama..., Kuala Lumpur: Perniagaan
Normahs Lorens Bagus, 2005, Kamus Filsafat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Shalah Shawi, 2011, Atsawabit wal Mutaghayirat, Solo: Intermedia
Ainur Rahman Hidayat, 2006, Implikasi Postmodern dalam pendidikan, Jurnal Tadris
Agustinus Ryadi, 2004, Postmodernisme vs Modernisme, Jurnal studia philosopica et thelogica Vol.4 No.2
Ironi Ilham, 2018, Paradigma Postmodernisme....., Jurnal Sosiologi USK
volume 12, Nomo 1
Johan Setiawan, 2018, Jurnal: Pemikiran Postmodernisme dan pandanganya terhadap ilmu pengetahuan, Filsafat
Medy Aginta Hidayat, 2019, Jurnal: Menimbang teori-teori sosial Postmoder Marcelus Ungkang, 2013, Dekonstruksi J. Derrida sebagai strategi pembacaan teks, Jurnal Pendidikan Humaniora
Muhammad Eko Purwanto, makalah critical theory of law
Nurita Meliana, 2013, skripsi: Pemikiran filosofis Nietsche....
Nurjihad, 2004, jurnalhukum. no.27vol11september
Udjianto Pawitro, 2010, Jurnal : fenomena postmodern dalam arsitektur abad 21
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan Kompilasi Hukum Islam
DOI: https://doi.org/10.31869/jkpu.v4i1.2590
Article Metrics
Abstract view : 1073 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 6456 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
Supported by Association
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.