IMPLEMENTASI PARADIGMA POSTMODERNISME DALAM PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA SERTA KRITIK TERHADAPNYA

Romi Saputra

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk menyingkap paradigma postmodernisme melalui critial legal studies yang secara pasti dan sadar sudah banyak diamalkan oleh negara-negara di dunia tidak terkecuali negara indonesia. Dengan memakai dan mengendarai istilah paradigma baru postmodernisme sangat mempengaruhi alam berfikir bangsa indonesia dalam berhukum. Posmodernisme adalah suatu aliran, pemikiran, dan sikap yang berkaitan dengan kritik teoritikal yang menekankan pada relativitas, anti universalitas, nihilist, kritik terhadap rasionalisme, kritik terhadap universalisme, kritik terhadap fundamentalisme atau sains. Setidaknya ada 2 bentuk karater paradigma postmodernisme yaitu Dekonstruktif dan Relativis. Paradigma ini selanjutnya diimplementasikan untuk menganilisis persosalan sosial, budaya , dan tidak terkecuali persoalan hukum. Hanya saja kemudian indonesia sebagai negara yang bercorak majmemuk berdampak terhadap bangunan hukumnya yang plural yaitu hukum barat, hukum adat dan hukum islam pada saat yang sama berlaku untuk bangsa indonesia. Namun ada beberapa pihak di indonesia yang telah terpengaruh oleh alam berfikir

 

Postmodernisme secara salah kaprah dan tidak selektif kemudian mengimplementasikanya dalam pembaharuan hukum di indonesia. Sehingga menimbulkan persoalan besar dalam berhukum terutama hukum islam, karena postmodernisme dengan corak dan karakter paradigmanya tidak sesuai dengan semangat pembahuran hukum islam karena semangat dan spirit didalamnya sanat bermasalah yaitu sarat dengan sekularisme, pluralisme, dan liberalisme yang dapat merusak kesakralan hukum islam tersebut yang bersandar kepada kemurnian wahyu dari allah SWT.

 

Kata Kunci: Postmodernisme, Pembaharuan Hukum, dan kritik


References


Adian Husaini, 2013, Filsafat Ilmu...., Jakarta: Gema Insani

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus, 2010, Teori Hukum, Yogyakarta: Gentapublishing

Fahmi Salim, 2010, Kritik Terhadap Studi Al Quran Kaum Liberal, Jakarta: Gema Insani

Hamid Fahmy Zarkasyi, 2008, Liberalisasi Pemikiran Islam (Gerakan Bersama Missionaris, Orientalis dan Kolonialis),Ponorogo: CIOS-ISID

Khalif Muammar A. Harris, Islam dan Pluralisme Agama..., Kuala Lumpur: Perniagaan

Normahs Lorens Bagus, 2005, Kamus Filsafat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Shalah Shawi, 2011, Atsawabit wal Mutaghayirat, Solo: Intermedia

Ainur Rahman Hidayat, 2006, Implikasi Postmodern dalam pendidikan, Jurnal Tadris

Agustinus Ryadi, 2004, Postmodernisme vs Modernisme, Jurnal studia philosopica et thelogica Vol.4 No.2

Ironi Ilham, 2018, Paradigma Postmodernisme....., Jurnal Sosiologi USK

volume 12, Nomo 1

Johan Setiawan, 2018, Jurnal: Pemikiran Postmodernisme dan pandanganya terhadap ilmu pengetahuan, Filsafat

Medy Aginta Hidayat, 2019, Jurnal: Menimbang teori-teori sosial Postmoder Marcelus Ungkang, 2013, Dekonstruksi J. Derrida sebagai strategi pembacaan teks, Jurnal Pendidikan Humaniora

Muhammad Eko Purwanto, makalah critical theory of law

Nurita Meliana, 2013, skripsi: Pemikiran filosofis Nietsche....

Nurjihad, 2004, jurnalhukum. no.27vol11september

Udjianto Pawitro, 2010, Jurnal : fenomena postmodern dalam arsitektur abad 21

Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan Kompilasi Hukum Islam




DOI: https://doi.org/10.31869/jkpu.v4i1.2590

Article Metrics

Abstract view : 875 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 5818 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  Indexed by:

 Supported by Association 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.