Keabsahan Pengambil Alihan Pengelolaan Maupun Penguasaan Tanah Wakaf Oleh Ahli Waris Wakif

zelika ayu andaresa

Abstract


Perwakafan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,
dengan diberlakukannya undang-undang tersebut maka pelaksanaan wakaf harus berdasar pada UU
No.41 Tahun 2004. Pada praktiknya masih terjadi penyimpangan salah satunya adalah mengenai
pengambil alihan pengelolaan dan penguasan tanah wakaf oleh ahli waris wakif. Pada ketentuanya
yang diberikan tugas untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf adalah nazhir atau
seseorang yang telah ditunjuk oleh wakif, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 41 Tahun 2004
Wakaf. Ahli waris tidak memiliki hak apapun untuk menguasai ataupun mengambil alih pengelolaan
harta benda wakaf apabila tidak ditunjuk sebagai nazhir, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 40 UU
No. 41 Tahun 2004 menyatakan bahwa harta benda wakaf dilarang untuk dijadikan jaminan, disita,
diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk lainnya kemudian dalam Pasal 3 UU No. 41 Tahun
2004 menyatakan bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Maka dapat dikatakan
bahwa ahli waris yang mengambil alih pengelolaan harta benda wakaf adalah tidak sah karena yang
diberikan tugas dan wewenang mengenai hal tersebut adalah hanya seseorang yang ditunjuk sebagai
nazhir oleh wakif.Apabila terjadi sengketa wakaf maka berdasrkan Pasal 62 UU No. 41 Tahun 2004,
sengketa dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, apabila musyawarah tidak dapat menyelesaikan
sengketa maka dapat dilakukan dengan cara mediasi, kemudian apabila mediasi masih belum dapat
menyelesaikan sengketa dapat menggunakan sistem arbitrase syariah dan apabila sengketa masih
belum juga dapat diselesaikan maka dapat menyelesaikan sengketa melalui pengadilan agama.



DOI: https://doi.org/10.31869/jkpu.v3i1.1971

Article Metrics

Abstract view : 194 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 326 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  Indexed by:

 Supported by Association 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.