Penegakan UU No.13 Tahun 2017 terhadap Politik Uang pada Pilkada 2024

Yoga Saputra

Sari


Politik uang merupakan salah satu kegiatan berupa pemberian uang dan komoditas kepada masyarakat sebagai salah satu langkah dalam menyentuh jiwa masyarakat serta penentuan outcome pemilu sebagai langkah dalam menperoleh kesempatan dan keunggulan bagi personal maupun partai politik yang di anggap mampu untuk meraih hasil yang di inginkan . dalam pelaksanaannya tindakan ini mengacu pada sejumlah oknum yang mempunyai kepentingan, seperti calon legislatif bahkan calon kepala daerah untuk melakukan pemberian berupa uang, komoditas dan janji yang di sampaikan kepada masyarakat selaku pemilih agar bisa memberikan dukungan terhadap calon tersebut. Politik uang merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang sering dilaksanakan disaat proses pemilu dan pilkada hendak di laksanakan dalam bentuk suap tanpa ada perantaraan yang di lakukan calon kepada pemilih, bahkan dalam bentuk donasi untuk kepentingan bermasyarakat pun ikut diserahkan.


Kata Kunci


Politik Uang,Pemilu,Legislatif

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jones Pip, Liza Bradbury, Shaun Le Boutillier. 2016. Pengantar Teori- Teori Sosial (Terjemahan). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Kompas.id/artikel/Bawaslu kota Payakumbuh

Patrick Jimvrey Rimbing. 2015. Money Politics dalam pemilihan legislatif di kota Manado tahun 2014

Penjelasan serupa dapat diperiksa dalam tulisan Andriyanto Korupsi Pemilu 2004, sebagaimana tertuang dalam tulisan di harian Suara Karya online, 3 Oktober 2004.

Susi Nuraeni, 2013. Peran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam Pemilihan Umum di Kabupaten Sumedang Tahun 1999-2009

Vilalt.C.(2010). Vote Buying Crime Reposts In Mexico: Magnitude and Corelate, Crime Law and Social Change An Interdisciplinary Journal,55(5), 325-337


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##