Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengulangan (Residivis) Penyalahgunaan Narkotika Studi Putusan Nomor: 98/Pid.Sus/2024/PN BKT

Tiara Dea Reza

Sari


Narkotika dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 1 ayat (1) adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atayu perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini. Tujuan penulisan pada penelitian ini adalah: untuk mengetahui apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelaku pengulangan (residivis) dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan upaya penanggulangan pelaku residivis dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku residivis penyalahgunaan narkotika dalam putusan Nomor 98/Pid.Sus/2024/PN BKT. Metode penulisan ini menggunakan metode normatif. Hasil Penulisan ini adalah Pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika (residivisme) disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, penanggulangan residivisme dilakukan melalui pendekatan kebijakan kriminal dan sosial, dengan rehabilitasi sebagai langkah utama. Putusan Hakim dalam perkara ini telah mempertimbangkan secara komprehensif aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum, masyarakat, dan hak-hak terdakwa. Penjatuhan pidana yang diberikan mencerminkan proporsionalitas antara perbuatan dan hukuman.


Kata Kunci


pertanggungjawaban pidana, pelaku residivis, narkotika

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Lukman Hakim. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Mahlil Adriaman. (2024). Metode Penulisan Artikel Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah: Agam.

Tofik Yanuar Chandra. (2022). Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

C. Jurnal

Christian Situmorang. (2023). “Faktor-Faktor Pendorong Residivisme Tindak Pidana Narkoba”. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. Vol. 1 No. 2.

Fathur Rozi. (2019). “Penjatuhan Pidana Terhadap Residivis Dalam Praktek Peradilan”. Jurnal Hukum.

M.Zidan Ardana. (2024). “Residivis KejahatanPenyalahgunaanNarkotikaPerspektif Teori Kontrol Sosial.” Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora. Vol. 1 No.3

Novita Wulan Sengkey. (2022). “Sistem Pertanggungjawabn Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Deelneming”. Lex Privatum. Vol.10 No.5.

Titin Nurfatlah. (2024). “Konsep Residive Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Ditinjau Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan.”, Jurnal Unizar Law Review, Vol. 7 No. 1.

D. Website dan lainnya

https://setkab.go.id/penanggulangan-bahaya-narkotika-melalui-rehabilitasi/, diakses pada tanggal 20 Desember 2024.

Putusan Nomor: 98/Pid.Sus/2024/PN BKT.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##