kajian Hukum terhadap Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Lalu Lintas di Kota Bukittinggi dan Upaya Penanggulangannya

Nikki Ramadhani

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab tindak pidana lalu lintas di Kota Bukittinggi serta upaya penanggulangannya menurut perspektif hukum. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statuta dan konseptual, yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta konsep-konsep hukum terkait tanggung jawab pengemudi dan penegakan hukum lalu lintas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab tindak pidana lalu lintas di Bukittinggi terdiri dari faktor individu, seperti perilaku pengemudi yang cenderung mengabaikan aturan lalu lintas; faktor eksternal, yaitu kondisi infrastruktur jalan yang tidak memadai dan minimnya fasilitas keselamatan; serta faktor sistemik, yakni lemahnya penegakan hukum yang disebabkan oleh terbatasnya sumber daya aparat penegak hukum dan pengawasan yang tidak merata. Upaya penanggulangan yang telah dilakukan antara lain peningkatan penegakan hukum melalui tilang elektronik, kampanye keselamatan berlalu lintas, serta perbaikan infrastruktur jalan. Namun, efektivitas upaya tersebut masih terbatas karena keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran masyarakat, dan ketidakseimbangan antara kebijakan dan implementasi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan penegakan hukum yang lebih konsisten, perbaikan infrastruktur yang merata, serta peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung keselamatan berlalu lintas.


Kata Kunci


Tindak pidana lalu lintas, Bukittinggi, faktor penyebab, penegakan hukum, upaya penanggulangan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Soerjono Soekanto. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Suyanto. 2020. Aspek Hukum Lalu Lintas di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Soeprapto, S. 2019. Hukum Lalu Lintas dan Penegakan Hukumnya. Bandung: Mandar Maju.

Roesli, M. 2020. Metodologi Penelitian Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Jurnal:

Badruddin, M. 2021. "Pendidikan dan Kesadaran Hukum Masyarakat di Bidang Lalu Lintas", Jurnal Hukum Lalu Lintas, Vol. 15, No. 2, hlm. 120-135.

Handayani, R. 2020. "Peran Penegakan Hukum dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lalu Lintas di Kota Surabaya", Jurnal Penegakan Hukum, Vol. 8, No. 1, hlm. 45-58.

Wijayanti, D. 2022. "Implementasi Kampanye Keselamatan Lalu Lintas di Indonesia: Studi Kasus Kota Bandung", Jurnal Keselamatan dan Kesehatan Lalu Lintas, Vol. 10, No. 3, hlm. 195-210.

Setiawan, T. 2019. "Analisis Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas dan Upaya Penanggulangannya di Kota Medan", Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 14, No. 4, hlm. 275-290.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Sistem Pengendalian Lalu Lintas di Wilayah Kota dan Kabupaten. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya dan Pengendalian Pelanggaran Lalu Lintas. Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 tentang Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Laporan dan Data:

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 2023. Laporan Kecelakaan Lalu Lintas Nasional 2023. Diakses dari https://www.polri.go.id pada 5 Januari 2025.

Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi. 2023. Laporan Tahunan Kinerja Lalu Lintas Bukittinggi. Bukittinggi: Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 2022. Program Kampanye Keselamatan Lalu Lintas 2022-2025. Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS). 2021. Statistik Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Bukittinggi. Diakses dari https://www.bps.go.id pada 5 Januari 2025.

Website:

Sukoco, A. 2021. “Tindak Pidana Lalu Lintas dan Efektivitas Hukumnya di Indonesia: Kajian di Kota Jakarta,” Hukumonline, diakses pada 4 Januari 2025, https://www.hukumonline.com.

Taufik, R. 2022. "Tinjauan Hukum terhadap Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Tindak Pidana Lalu Lintas," Jurnal Peraturan dan Kebijakan, diakses pada 7 Januari 2025, https://www.peraturan.id


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##