PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN DIBAWAH UMUR
Sari
Pengalaman traumatis yang dialami oleh anak korban pencabulan dapat menimbulkan dampak psikologis yang berkepanjangan, seperti rasa minder, ketakutan yang berlebihan, serta gangguan dalam perkembangan jiwa mereka. Akibatnya, anak-anak ini berisiko mengalami keterbelakangan mental, dan pengalaman buruk ini menjadi kenangan menyakitkan yang menghantui mereka. Maka peneliti tertarik mengangkat masalah Bagaimana Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan di Bawah Umur dan Bagaimana Faktor-faktor Penyebab seseorang melakukan tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan dan strategi untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yang berfokus pada analisis konsep hukum dan peraturan yang berlaku. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami dan menafsirkan peraturan hukum yang terkait dengan pencabulan anak di bawah umur. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Konvensi Hak-Hak Anak (CRC), Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait, Jurnal dan artikel ilmiah hukum, Buku-buku hukum dan kriminologi. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.Proses hukum meliputi penyelidikan, pemeriksaan, dan persidangan, dengan perhatian khusus pada perlindungan anak sebagai korban dan pelaku. Selain itu, pelaku yang merupakan orang dewasa dengan hubungan dekat dengan anak dapat menerima hukuman lebih berat.Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan di bawah umur di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281-289 dan Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Hukum ini menjamin perlindungan anak dari kekerasan seksual dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku. Namun, masih ditemukan beberapa kelemahan dalam penerapan hukum, seperti kurangnya kesadaran masyarakat dan keterbatasan sumber daya.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Purnama Sari dkk, 2020, “KEKERASAN SEKSUAL”, Penerbit Media Sains Indonesia (CV.MEDIA SAINS INDONESIA)
Jurnal:
Fauziyah U.S, “Sanksi Tindak Pidana Pencabulan Anak Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif”, Jurnal Al-Jina’I Al-Islami, Vol. 1 No. 1, 2023.
Kencanadewi R.A dan Lovita A, “Upaya Perlindungan Korban Peleceham Seksual pada Perempuan (Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kota Tanjungpinang), Jurnal Kajian Gender dan Anak, Vol. 8 No. 1, 2024
Meitianus Lase Y.A, “Peran Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Polres Nias”, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 3 No. 2, 2022, Hlm. 147
Rosifany Ony, “KETENTUAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK”, Jurnal Legalitas, Vol. 5 No. 2, 2020, Hlm. 97
Suratin C ddk, “HUKUMAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK DIBAWAH UMUR DAN PERLINDUNGAN KORBAN”, Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, Vol. 03 No. 02, 2022, Hlm. 112
Talita Rantung A dkk, “PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK”, Jurnal Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum, Vol. 13 No. 3, 2024.
Website:
Cabuli 2 Murid, Guru SDN di Agam Rasakan Dinginnya Jeruji Besi, https://www.liputan6.com/regional/read/4483788/cabuli-2-murid-guru-sdn-di-agam-rasakan-dinginnya-jeruji-besi, Di Akses pada 26 Desember 2024 pukul 17.11 WIB
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##