Penegakkan Hukum Terhadap Prajurit Militer Yang Melakukan Desersi

Kevin Pratama

Sari


Jurnal ini membahas penegakkan hukum terhadap prajurit militer yang melakukan desersi, sebuah isu yang krusial dalam konteks ketahanan dan disiplin angkatan bersenjata. Desersi, yang didefinisikan sebagai tindakan meninggalkan tugas tanpa izin, dapat berdampak negatif pada operasi militer dan moral satuan. Penelitian ini mengeksplorasi berbagai aspek hukum yang mengatur desersi, termasuk peraturan internal militer dan ketentuan hukum nasional. Melalui analisis studi kasus dan wawancara dengan praktisi hukum militer, jurnal ini mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum, seperti perbedaan interpretasi hukum dan stigma sosial terhadap prajurit yang desertir. Selain itu, jurnal ini menawarkan rekomendasi untuk perbaikan sistem penegakan hukum yang lebih adil dan efektif, dengan penekanan pada rehabilitasi dan reintegrasi prajurit ke dalam dinas. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan yang lebih baik dalam menghadapi masalah desersi di lingkungan militer.


Kata Kunci


Desersi; hukum militer; operasi militer

Referensi


Afifah, N., & Iqbal, M. (2021). Tindak pidana desersi dalam waktu damai yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI AD. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 5(4), 702-710.

Hendrik, J. (2019). Penanggulangan tindak pidana desersi terhadap prajurit TNI AL. UNES Journal of Swara Justisia, 3(1), 78-91.

Kaban, D. H. E., & Triadi, I. (2024). Kedudukan hakim pada sistem ketatanegaraan Indonesia guna merealisasikan negara hukum Indonesia. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 93- 98.

Nurcahyo, R. I. D., & Heniarti, D. D. (2019). Tinjauan umum terhadap tindak pidana desersi yang dilakukan oleh prajurit TNI dalam perspektif sistem peradilan pidana militer dihubungkan dengan Pasal 87 KUHPM. Prosiding Ilmu Hukum, 894-901.

Nurlaeli, S. (2024). Penegakan hukum terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana desersi di wilayah hukum pengadilan militer II-09 Bandung (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).

Putra, T. D. (n.d.). Penerapan hukum militer terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana desersi. Lex Crimen, 11.

Sailelah, A. N. (2020). Penerapan hukum militer terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana desersi. Jurnal Hukum, 29 Desember, 11-12.

Sucipto, S., Juwita, J., & Huda, M. (2022). Penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran disiplin prajurit TNI yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan RI. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(4), 4970-4989.

Udut, M., Sinamo, B., Hasibuan, A. L., & Sitorus, N. T. (2023). Mellyda Udut Br Sinamo, Abdul Lawali Hasibuan & Nanang Tomi Sitorus. Juncto, 5(2), 79–87. https://doi.org/10.31289/juncto.v5i2.1789

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. (2014). Indonesia.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. (1997). Indonesia.

Wijaya, D., & Din, M. (2028). Penanggulangan tindak pidana desersi yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(2), 256-269.

Yastinant, R. A. (2015). Tinjauan tentang pertanggungjawaban pidana desersi yang dilakukan oleh anggota TNI. Jurnal Verstek, 3(1), 153-158.

Wijaya, D., & Din, M. (2028). Penanggulangan tindak pidana desersi yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(2), 256-269.

Yastinant, R. A. (2015). Tinjauan tentang pertanggungjawaban pidana desersi yang dilakukan oleh anggota TNI. Jurnal Verstek, 3(1), 153-158.


Article Metrics

Sari view : 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##