Peran Keuangan Digital Dalam Mendeteksi Dan Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Transaksi Elektronik
Sari
Perkembangan teknologi dan transaksi elektronik telah membuka peluang baru bagi tindak pidana pencucian uang, memperumit penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan ini. Penelitian ini membahas perspektif hukum pidana terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002. Proses pencucian uang melibatkan tahap penempatan, transfer, dan integrasi harta kekayaan, dengan tujuan menyembunyikan asal usul dana ilegal. Sementara itu, upaya mendeteksi dan mencegah tindak pidana pencucian uang pada transaksi elektronik melibatkan penggunaan teknologi deteksi penipuan, analisis pola transaksi, dan verifikasi identitas.Keuangan digital memegang peran penting dalam mencegah tindak pidana pencucian uang, melibatkan implementasi teknologi canggih seperti big data dan kecerdasan buatan. Selain itu, literasi keuangan dan literasi digital di masyarakat memiliki dampak signifikan dalam mempengaruhi preferensi konsumen terhadap layanan perbankan digital. Penelitian ini menunjukkan kompleksitas dan dinamika tindak pidana pencucian uang serta menggarisbawahi perlunya pendekatan holistik yang melibatkan aspek hukum, teknologi, dan pendidikan masyarakat untuk mengatasi tantangan ini. Dengan penerapan teknologi dan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan mampu menciptakan pertahanan yang efektif dalam mencegah keterlibatan dalam aktivitas pencucian uang melalui transaksi elektronik.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Adrian Sutedi, S. (2018). Tindak pidana pencucian uang. PT Citra Aditya Bakti.
Sukmareni, and Ujuh Juhana. Hukum Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang. 1st ed. Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2023.
Jurnal:
Harjoko, A. T. P. (2010). Cyber Crime dalam Perspektif Hukum Pidana (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Utami, S. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Uang Virtual Money Laundering on Virtual Money. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 1-27.
Raihana, R., Sari, T. E. K., & Fanny, F. (2023). Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Pidana Dan Perkembangan Teknologi. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 347-355
Bismar Nasution, Rezim Anti Money laundering di Indonesia, BooksTerrace & Library, Bandung, 2008, hal .1.
Tb.Irman S, Hukum Pembuktian Pencucian Uang, MQS Publishing & AYYCCS Group, Bandung, 2006, hal.1.
Geno. A, “Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (money laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam”, Joernal of Shariah Economics Law, Fakultas Syariah IAIN Salatiga, Vol.2, Nomor 1 Maret 2019,hal. 2
Rahman, A., & Sari, R. J. (2021). Peran Manajemen Keuangan Digital dalam Pengelolaan Keuangan pada UMKM di Banjarmasin. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Akuntansi, 6(1), 1-10.
Tiffani, I. (2023). Pengaruh Literasi Keuangan Dan Literasi Digital Terhadap Preferensi Bank Digital. MBIA, 22(1), 152-167.
Website:
PPATK. (2020). Buletin Statistik APUPPT Vol. 124 - Juni 2020. Retrieved from https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/120/buletin-statistik-apuppt-vol-124---juni-2020.html
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##