EKSISTENSI POLRESTA BUKITTINGGI DALAM MENANGANI PERKARA ANAK JALANAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (Studi Kasus di Kota Bukittinggi)
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam menangani tindak pidana yang dilakukan anak jalanan serta untuk mengetahui bagaimana tindakan di Polresta Bukittinggi dalam menangani anak jalanan yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis yaitu penelitian yang adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan. Hasil penelitian ini menunjukkan Kebijakan hukum pidana dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak jalanan saat ini masih menjadi satu dengan kebijakan dalam menangani anak pada umumnya. Kebijakan dalam menangani anak jalanan didasari oleh KUHP dan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun tindakan Polresta Bukkittinggi dalam menangani anak jalanan yang melakukan tindak pidana, ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi dan ditangani oleh beberapa unit, tidak hanya unit PPA. Proses penanganannya pun sudah sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Rekomendasi penelitian ini diharapkan kepada pemerintah agar peraturan yang mengatur khusus anak jalanan sebaiknya perlu ditambahkan, agar hak anak jalanan jika melakukan tindak pidana baik sebagai pelaku maupun korban semakin jelas dan agar dalam proses penanganannya tidak terjadi pelanggaran terhadap hak anak
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BUKU
Muladi dan Nawawi Arief, Barda, 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung.
Nawawi Arief, Barda, 2011, Reformasi sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum di Indonesia), Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Nawawi Arief, Barda, 2011, Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan (Perspektif Pembaharuan & Perbandingan Hukum Pidana), Pustaka Magister, Semarang.
Nawawi Arief, Barda, 2008, Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta. Nawawi Arief, Barda, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. (Perkembangan
Penyusunan Konsep KUHP Baru ), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Nawawi Arief, Barda, 1997, Pidana dan Pemidanaan. Badan Penerbit UNDIP, Semarang.
Nawawi, Hadari dan Hadari, Martini, 1992. Instrumen Penelitian. University Press, Yogyakarta.
Pitlo, A dan Mertokusumo, Sudikno, 1993, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis,
Genta Publishing, Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto, 1980, Hukum Dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.
Salam, Faisal, 2005. Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia.Mandar Maju, Bandung.
Saleh, Roeslan, 1987, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana, Aksara baru, Jakarta.
Simanjuntak, 1984. Kriminologi. Tarsito, Bandung.
Simanjuntak, 1979, Latar Belakang Kenakalan Remaja, Alumni, Bandung. Soekanto, Soejono, 1977. Metode Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.
Soetodjo, Wagiati, 2005. Hukum Pidana Anak. Refika Aditama, Bandung.
Sudarto, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT Alumni, Bandung.
Sudarto, 1997. Suatu Dilema Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia. FH UNDIP, Semarang.
Sudarto, 1990. Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto, Semarang. Sudarto, 1986.
Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.
Sudrajat, Tata, 1996. Anak Jalanan dan Masalah Sehari-hari Sampai Kebijaksanaan.
Yayasan Akatiga, Bandung.
Tahir, Heri, 2010, Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Warassih, Esmi, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama, Semarang.
JURNAL
UNICEF, 2004, Keadilan Untuk Anak : Penjara Sebagai Upaya Terakhir Prakarsa- Prakarsa Inovatif di Kawasan Asia Timur dan Pasifik, Uncef East Asia and Pacific Regional Office.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##