TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KUMPUL KEBO (SAMEN LAVEN) SEBAGAI FENOMENA PRILAKU PENYIMPANGAN SOSIAL
Sari
Perilaku kumpul kebo, juga dikenal sebagai samen leven, dianggap melanggar norma, adat istiadat, dan agama, terutama di Indonesia, yang sangat menghormati kesopanan dan agama. Akibatnya, perilaku kumpul kebo sendiri dapat berakibat buruk dan merugikan terutama bagi kaum wanita, karena dampaknya dapat menyebabkan remaja yang lebih muda hamil di luar nikah atau bahkan melakukan aborsi. Ketidaksiapan mental untuk menikah, pengaruh lingkungan yang tidak baik, pornografi, kurangnya perhatian dan didikan orang tua, dan kebutuhan ekonomi untuk melakukan samen leven adalah beberapa penyebab perilaku kumpul kebo. Sejauh mana dampak sosial yang ditimbulkan oleh penyimpangan sosial kumpul Penelitian ini menyelidiki kebo ini dalam jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual.Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan, yang berarti melihat bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan analisis preskriptif untuk menentukan solusi hukum untuk masalah yang dibahas. Hasil penelitian ini mencakup analisis kriminologi tentang perbuatan penyimpangan sosial kumpul kebo
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Barda Nawawi Arief, .2005, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Sudarto, 2009, Hukum Pidana I, Yayasan Soedarto, Semarang.
Jurnal:
Diah Ratu Sari Harahap, “Kriminalisasi Kumpul Kebo”, Jurnal Yuridis, Vol. 13, No. 15, 2011.
Irwansyah, Irwansyah, & Diana, Ledy. (2016). Kriminalisasi Kumpul Kebo (Samen Leven) Menurut Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Riau University.
I Gst Ag Gd Krisnadwipayana dan AA Ngurah Wirasila, “Pengaturan terhadap Perbuatan Kumpul Kebo (Kohibitasi) dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Kertha Desa, Vol. 8, No. 7, 2020.
Muttaqin, Ihwanul. (2018). “Analisis Yuridis Perkembangan Pidana Penjara Dari KUHP Ke RUU KUHP”. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2).
Rizal,Pahrur,"DasarKriminalisasi Kumpul Kebo dalam Pembaharuan Sulistiyono, Budi, Purwadi, Hari, dan Hartiwiningsih,“Urgensi Kriminalisasi Kumpul Kebo (Cohibitation) dalam Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 6, No. 2,
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##