TINJAUAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DI DALAM RUMAH TANGGA
Sari
Hak perempuan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Hal ini dipertegas dengan diratifikasinya Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Againt Women (Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan). Ratifikasi merupakan langkah positif, namun demikian tindakan tersebut belumlah cukup untuk menjamin terpenuhinya hak–hak yang dipenuhi dan dijamin oleh Konvensi. Langkah selanjutnya guna mejamin terpenuhinya hak–hak yang dipenuhi dan dijamin oleh Konvensi adalah melakukan harmonisasi terhadap seluruh produk hukum dan kebijakan agar singkron dan senada dengan prinsip Konvensi. Harmonisasi perlu dilakuakan baik dalam konteks legislasi maupun perumusan kebijakan Pembicaraan tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia
Kata Kunci
Referensi
A. BUKU
Sriwidodo Joko. Agustus 2021. pengantar hukum kekerasan dalam rumah tangga. penerbit: kepel Press. Yogyakarta.
B. ARTIKEL/JURNAL
Usman Rosalin s. 2023. Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam rumah Tangga Perspektif Kemanfaatan Hukum. Volume 4 Nomor 2.
Huriyani Yeni. September 2008. KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT): PERSOALAN PRIVAT YANG JADI PERSOALAN PUBLIK. Vol. 5 No. 3 .
ZelvianPadri. SinaulanLina Lina. June 2022. Pertanggungjawaba Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Volume 02, (2).
Abdurrachman Hamidah. JULI 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan NegeriSebagai Implementasi Hak-Hak Korban. VOL. 17.
Article Metrics
Sari view : 0 timesRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##