Evaluasi Penerapan Undang-Undang Perbankan Terhadap Tindak Pidana Kredit Macet di PT Bank Rakyat Indonesia KCP Lubuk Basung

Zulfirman Zulfirman

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan Undang-Undang Perbankan dalam menangani tindak pidana kredit macet di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)Kantor Cabang Lubuk Basung. Kredit macet menjadi isu serius bagi stabilitas keuangan bank, termasuk BRI, yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Meskipun Indonesia memiliki regulasi yang jelas, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dalam praktiknya penerapan hukum ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Melalui pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara dengan pihak internal bank dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam penerapan undang-undang perbankan terhadap kredit macet adalah kurangnya koordinasi antara bank dan lembaga penegak hukum, proses hukum yang lama, dan kurangnya pemahaman terkait regulasi di kalangan staf bank. Meskipun terdapat upaya restrukturisasi kredit dan penyelesaian melalui jalur hukum, masalah ini belum dapat diselesaikan secara efektif. Penelitian ini menyarankan peningkatan koordinasi antar lembaga, percepatan proses hukum, serta pelatihan rutin bagi staf bank untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru.


Kata Kunci


Undang-Undang Perbankan, Kredit Macet, PT Bank Rakyat Indonesia, Tindak Pidana, Evaluasi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Achmad Ali. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.

Jurnal

Arifin, Z., dan Kurniawan, H. (2020). "Koordinasi Lembaga Penegak Hukum dalam Penanganan Kredit Bermasalah." Jurnal Hukum Nasional, Vol. 15 No. 3, hlm. 88-102.

Kusuma, S., dan Prabowo, A. (2021). "Analisis Kredit Bermasalah di Perbankan Nasional: Perspektif Hukum dan Ekonomi." Jurnal Hukum dan Ekonomi, Vol. 8 No. 1, hlm. 45-62.

Prasetyo, E., dan Widodo, B. (2022). "Evaluasi Penanganan Kredit Bermasalah di Bank Perkreditan Rakyat." Jurnal Kajian Hukum Perbankan, Vol. 10 No. 2, hlm. 67-85.

Sari, R., dan Nugroho, D. (2021). "Efektivitas Regulasi OJK dalam Menangani Kredit Macet pada Perbankan Syariah." Jurnal Hukum dan Regulasi Keuangan, Vol. 9 No. 1, hlm. 30-48.

Rahmad, A., dan Sulistyo, D. (2020). "Efektivitas Penerapan Hukum Perbankan dalam Menangani Kredit Bermasalah." Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol. 22 No. 1, hlm. 35-50.

Website

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). “Laporan Statistik Perbankan Indonesia.” Dalam: https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/berita-dan-kegiatan/statistik-perbankan-indonesia. Diakses pada 1 Januari 2025.

World Trade Organization. (2018). “Understanding the WTO Agreement Intellectual Property and Enforcement.” Dalam: https://www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e/tif_e/agrm7_e.htm. Diakses pada 2 Januari 2025.

Disertasi

Hidayat, R. (2020). Efektivitas Implementasi Hukum Perbankan dalam Menangani Kredit Macet: Studi Kasus pada Bank Nasional. Disertasi, Universitas Indonesia.

Tesis

Anggraeni, D. (2018). Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Debitur Kredit Macet di Indonesia. Tesis, Universitas Padjadjaran.

Proceeding Conference

Fauzan, M., dan Rahmawati, D. (2019). "Tantangan Hukum Perbankan dalam Era Digital." Proceeding of National Law Conference. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, hlm. 55-70.

Laporan

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik Perbankan Indonesia Tahun 2023. Jakarta: OJK Press.

Undang-Undang

Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##