TINDAK PIDANA JUAL BELI SATWA JENIS LABI MONCONG BABI (Carettochelys Insculpta) DI MEDIA SOSIAL FACEBOOK (STUDI PUTUSAN NOMOR 41/Pid.B/LH/2022 PN Pyh

Tegar Gala Samudra

Sari


Fenomena jual beli satwa langka yang dilindungi yaitu berupa jenis Labi Moncong Babi (Carettochelys Insculpta), yang dilakukan secara online. Indonesia kaya akan satwa namun Indonesia dikenal juga sebagai negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa yang terancam punah. Era globalisasi dapat menyebabkan makin canggihnya teknologi informasi sehingga telah membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan yang sifatnya modern, dengan seiringnya waktu perbuatan kejahatan pun berubah dengan menggunakan media sosial yaitu facebook dan bahkan transaksinya pun dimudahkan dengan adanya transaksi elektronik. Penulisan artikel jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif, yang mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian hukum normatif adalah proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Dengan menggunakan metode penelitian normatif serta pendekatan kasus dan pendekatan konseptual Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Efektifitas hasil putusan Nomor 41/Pid.B/LH/2022 PN Pyh.


Kata Kunci


Jual Beli, Satwa Langka, Medsos

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, (Yogyakarta:Konstitusi Pres, 2012).

Fitri Wahyuni, Dasar Dasar Hukum Pidana di Indonesia, (Tangerang Selatan:PT Nusantara Persada Utama, 2017).

Ruslan Renggong, Hukum Pidana Lingkungan, (Pranamedia Group, Jakarta, 2018)

Suyanto, Pengatar Hukum Pidana, (CV Budi Utama, Yogyakarta, 2018)

Andi Hamzah, Asas Asas Hukum Pidana Bagian, (Jakarta:PT Rineka Cipta,2019)

Yohanes Wibisono dan Richard G.N. Triantoro. Komposisi Nutrisi Labi-labi Moncong Babi (carettochelys insculpta) Sebagai Sumber Pangan Masyarakat Lokal Papua, (Prodi Pendidikan Biologi:Universitas Ahmad Dahlan, 2016).

Jurnal:

Fatih Hanif, “Upaya Perlindungan Satwa Liar Indonesia Melalui Instrumen Hukum dan Perundang-Undangan”, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol 2, Nomor 2, Desember 2015,

Lisa Auhara, "Dampak illegal logging terhadap perlindungan hukum satwa yang dilindungi", Jurnal Elektronik Bagian Hukum Administrasi Negara, Vol 1, Nomor 1, Januari 2013,

Rizki Zakariya, “Optimalisasi Peran PPNS Bea dan Cukai Dalam Penanganan, Perkara Kepabeanan Perdagangan Satwa Dilindungi”, Jurnal Perspektif Bea dan ukai, Vol. 4, Nomor 1 , 2020,

Rizky Amelia Sari, "Penegakan Hukum Pidana terhadap Jual Beli Satwa Langka secara Online dihubungkan dengan Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya", Prosiding Ilmu Hukum, Vol 5, Nomor 1, Feb 2019

Christina Veronica, "Tindak Pidana Satwa Langka Yang Diperjualbelikan Lewat Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya", Lex Administratum, Vol. 10, Nomor 2, 2022,

Website:

Alamendah, “Labi Labi Moncong Babi Kura Kura Air Langka”, dalam https://alamendah.org/2014/12/01/labi-labi-moncong-babi-kura-kura-air-langka/, dikunjungi pada 20 januari 2024.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##