Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pembegalan yang Melakukan Pembunuhan Atas Dasar Pembelaan Terpaksa (Nodweer Excess)
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Jakarta:
Prenada Media.
Lamintang, P. A. F. (1984). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia (dasar-dasar untuk
mempelajari hukum pidana yang berlaku di Indonesia). Bandung: Sinar Baru.
Soesilo. (1993). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komplet Pasal
demi Pasal. Bogor: Politeia.
Suharto. (1996).Hukum pidana materiil. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal:
A. G. A., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2021). Perlindungan hukum terhadap
pelaku pembunuhan begal atas dasar pembelaan terpaksa. Jurnal Interpretasi Hukum,
(1), 1–7. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3075
Sanjaya, I. G. W. M., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2022). Pembelaan
melampaui batas (noodweer excess) dalam tindak pidana pembunuhan begal
sebagai upaya perlindungan diri. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 406–413.
https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4847.406-413
Setiawan, D., Santia, M., & Istiqomah, R. (2019). Perlindungan hukum terhadap korban
pembegalan yang melakukan pembunuhan terhadap pelaku begal untuk
pembelaan terpaksa ditinjau dari Pasal 49 ayat (1) KUHP. Projustisia: Prosiding
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Vol
x(No. x), Hlm. 1366
Undang -Undang:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##