Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pembegalan yang Melakukan Pembunuhan Atas Dasar Pembelaan Terpaksa (Nodweer Excess)

Ego Mulia Saputra

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban pembegalan yang melakukan pembunuhan dengan alasan pembelaan terpaksa (nodweer excess) dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Dalam situasi tertentu, tindakan korban untuk melindungi diri dapat melampaui batas kewajaran, sehingga menimbulkan polemik hukum terkait status hukum dan perlindungan yang layak diberikan. Studi ini juga bertujuan untuk mengevaluasi penerapan asas-asas hukum pidana, khususnya asas proporsionalitas dan subsidiaritas, dalam menilai pembelaan terpaksa yang berlebihan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji undang-undang, doktrin, daan dasar hokum lainnya. Sumber data diperoleh dari studi kepustakaan, yang mencakup analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHAP, serta literatur hukum dan jurnal ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pembegalan yang bertindak dalam pembelaan terpaksa berlebihan dapat diberikan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) KUHP. Namun, penerapan pasal ini masih bersifat subjektif dan memerlukan pertimbangan hakim terhadap kondisi psikologis korban, tingkat ancaman, serta situasi saat kejadian. Selain itu, penelitian menemukan adanya kebutuhan harmonisasi antara doktrin hukum pidana dengan praktik penegakan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban yang bertindak dalam keadaan darurat. Temuan ini menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat agar memahami hak dan batasan pembelaan diri sesuai hukum yang berlaku.

Kata Kunci


perlindungan hukum, nodweer excess, pembelaan terpaksa, pembegalan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Jakarta:

Prenada Media.

Lamintang, P. A. F. (1984). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia (dasar-dasar untuk

mempelajari hukum pidana yang berlaku di Indonesia). Bandung: Sinar Baru.

Soesilo. (1993). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komplet Pasal

demi Pasal. Bogor: Politeia.

Suharto. (1996).Hukum pidana materiil. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal:

A. G. A., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2021). Perlindungan hukum terhadap

pelaku pembunuhan begal atas dasar pembelaan terpaksa. Jurnal Interpretasi Hukum,

(1), 1–7. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3075

Sanjaya, I. G. W. M., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2022). Pembelaan

melampaui batas (noodweer excess) dalam tindak pidana pembunuhan begal

sebagai upaya perlindungan diri. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 406–413.

https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4847.406-413

Setiawan, D., Santia, M., & Istiqomah, R. (2019). Perlindungan hukum terhadap korban

pembegalan yang melakukan pembunuhan terhadap pelaku begal untuk

pembelaan terpaksa ditinjau dari Pasal 49 ayat (1) KUHP. Projustisia: Prosiding

Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Vol

x(No. x), Hlm. 1366

Undang -Undang:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##