Kajian Normatif tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Selegram dalam Promosi Judi Online Berdasarkan ketentuan Hukum Di Indonesia
Sari
Kemajuan teknologi informasi telah memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk maraknya promosi judi online oleh selebriti Instagram (selebgram). Artikel ini mengkaji tanggung jawab pidana selebgram yang mempromosikan situs judi online di Indonesia berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan terkait lainnya. Studi normatif ini menggunakan data sekunder, seperti peraturan hukum primer, literatur akademik, dan kamus hukum, untuk menganalisis kesesuaian antara peraturan hukum dengan praktik promosi judi online.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa selebgram yang terlibat dalam promosi judi online dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, yang mengatur distribusi konten perjudian. Selain itu, Pasal 303 dan 303 bis KUHP memberikan dasar hukum untuk menghukum pelaku perjudian, termasuk pihak yang menjadikannya mata pencaharian. Studi ini juga menyoroti perlunya penerapan sanksi tegas untuk menciptakan efek jera. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi hukum yang ada cukup memadai untuk menjerat pelaku promosi judi online, namun implementasi hukum perlu diperkuat melalui kerjasama lintas sektor. Langkah ini penting untuk mengantisipasi tantangan dalam pemberantasan perjudian online, terutama yang melibatkan aktor lintas negara.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Rusianto, A. (2022). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Prenada Media.
Mahlil Adriaman. (2023). Metode Penulisan Artikel Hukum. Cet 1. Agam, Sumatera Barat: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Jurnal
Gunadi, I. M. D. A., & Sugiantari, A. A. W. (2024). Mekanisme dan Regulasi Penegakan Hukum terhadap Streamer Game yang Menyampaikan Informasi tentang Judi Online di YouTube. Jurnal Hukum Mahasiswa, 4(1).
Jainah, Z. O., Meidiansyah, D., Dermawan, A., Ferhan, D. T., & Weliyansyah, G. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Selebgram Yang Mempromosikan Situs Judi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 6(1).
Fakhriansyah, D. J., & Alwi, M. (2022, October). Edukasi Bahaya Judi Online Kepada Remaja. In Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ (Vol. 1, No. 1).
Sa'diyah, N. K., Hapsari, I. P., & Iskandar, H. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Online di Indonesia. Gorontalo Law Review, 5(1).
Baehaqi, E. S. (2022). Keturutsertaan Dalam Tindak Pidana. An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman, 1(1).
Kila, F., Sugiartha, I. N. G., & Ujianti, N. M. P. (2023). Pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1).
Isyatur Rodhiyah, Ifahda Pratama Hapsari, Hardian Iskandar, “Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 4, No. 2, 2022
Ismayawati, A. (2016). Konsistensi Pasal 284 KUHP Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1)
Pandu, M. F. (2024). Tantangan dan Kebutuhan Kebijakan Hukum Pidana dalam Era Perjudian Online. Sekolah Ilmu Hukum IBLAM.
SISWOYO, I. (2024). Efektifitas Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online Di Wilayah Hukum Polres Demak (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Alhasani, A. G. (2024). Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelakupembuat Konten Perjudian Online Berbasis Live Streaming. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(1).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##