Tugas Dan Wewenang Kepolisian Dalam Menanggulangi Kasus Pencurian Motor (Studi KasusP U T U S A N Nomor 142/Pid.B/2023/PN Kgn )
Sari
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus meningkat, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit dan tingginya tingkat pengangguran. Kejahatan ini memiliki dampak serius, baik secara material terhadap korban maupun secara sosial pada masyarakat umum. Berdasarkan kajian Putusan Nomor 142/Pid.B/2023/PN KGN, penelitian ini mengevaluasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor. Fokus utama adalah analisis terhadap tugas dan wewenang kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 serta implementasinya dalam proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur hukum, seperti yang tercantum dalam KUHAP Pasal 17 dan Pasal 21. Langkah-langkah represif terhadap pelaku mencakup pemanfaatan teknologi, seperti rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi. Namun, terdapat kelemahan dalam upaya preventif, seperti patroli di daerah rawan dan edukasi kepada masyarakat. Kelalaian korban dalam mengamankan kendaraan turut menjadi faktor penyebab utama terjadinya curanmor. Peningkatan kinerja kepolisian di masa depan memerlukan pendekatan holistik, termasuk integrasi teknologi, edukasi masyarakat, dan kolaborasi dengan komunitas lokal untuk menciptakan sistem keamanan yang lebih baik. Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas curanmor dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BUKU:
Mahlil Adriaman, dkk. (2024). Metode Penulisan Artikel Hukum. Agam : Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian (Kemandirian Profesionalisme dan Reformasi POLRI).
JURNAL:
Komang Atika Dewi Wija Pramest,2019 Faktor penyebab dan Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) di kota denpasar,fakultas hukum universitas udayana.
Wessy,Y.,Noya, S.W,.& Ririhena,M. (2024). Pencerahan hukum kepada Masyarakat desa Rotnama. Pemberdayaan Masyarakat: jurnal aksi social. 1(4).
Undang-Undang
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), Pasal 1 Angka 21
Kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), Pasal 1 Angka 19
Kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), Pasal 1 angka 5
KUHperdata pasal 509
WEB:
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/514/penegakan-hukum-wujudkan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-hukum&ved=2ahUKEwiClent8cSKAxUtw6ACHUGhExcQFnoECBQQAQ&usg=AOvVaw03krgTOnGuHA1Ig5rM-rYV
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##