TINJAUAN YURIDIS DAN KEPASTIAN HUKUM ANTARA PASAL 112 DAN PASAL 127 UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Fitria Aneta

Sari


Penyalahgunaan obat-obat terlarang di Indonesia seperti narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah berkembang dan menjadikan Indonesia sebagai negara darurat narkoba.  Penegakan tindak pidana Narkotika, peraturan-peraturan yang diberlakukan tidak seluruhnya berjalan dengan seharusnya. Terdapat banyak penafsiran yang berbeda yang saat ini menjadi perbincangan hangat baik akademisi maupun praktisi. Dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode hukum normatif, mengkaji undang-undang yang berkatian  dengan tinjauan yuridis dan kepastian hukum terhadap pengedar dan pemakai narkoba. Ketentuan pidana dalam pasal 112 UU Narkotika adalah ketentuan pidana yang tumpang tindih dengan ketentuan pidana dalam pasal 127. Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta dilihat juga dalam ancaman hukumannya dan kasuistisnya. Dalam hal menjatuhkan pidana hakim harus berdasarkan pada dua alat bukti yang sah, kemudian dari dua alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana yang didakwakan benar-benar terjadi dan terdakwalah yang melakukannya.


Kata Kunci


problematika hukum; pengembalian aset; tindak pidana korupsi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Hasanal Mulkan, (2022), Buku Ajar Hukum Tindak Pidana Khusus, Cet 1, (Palembang, CV. Amanah)

Margono, (2019), Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Cet.1, Jakarta Timur: Sinar Grafika

Oksidelfa Yanto, (2020), Negara Hukum: Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum, Cet.1 , Bandung: Pustaka Reka Cipta

Jurnal:

Abd. Aziz Hasibuan, “Narkoba dan Penanggulangannya”, Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan, Vol. 11, No 1, Juni 2017

Albert Duvry, dkk, (2023), “Analisis Penerapan Pasal 127 Tunggal Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Di Rektorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utra), Jurnal Doktrin Review Magister Ilmu Hukum

Bin H. Muh. Hatta, (2016), “Tinjauan Yuridis Mengenai Penerapan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung No 1071 K/Pid.Sus/2012 tentang Putusan Pasal 127 Penyalahgunaan Narkotika Oleh Terdakwa Muh.Sofyan Alias Fian”

Dina Eriza Valentine Purba, (2022), “Penerapan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Kaitannya Dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015”, Jurnal Ilmiah Penegakkan Hukum

Fikarlia, dkk, (2023), “Disparitas Putusan Terhadap Tindak Pidana Narkotika Ditinjau Dari Kepastian Hukum”, Jurnal Pagaruyuang, Vol. 7, No.1

Fitri Resnawardhani, (2019), “Kepastian Hukum dalam Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Jurnal Lentera Hukum, Vol. 6, No. 1

Ide Prima Hadiyanto, (2023), “Kajian Hukum Pengguna Narkotika Sebagai Obat Alternatif Menurut Undang-Undang Nommor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jurnal Penelitian, Vol. 7, No. 1

Jhon Nover Siburian, (2023) “Analisi Yuridis Penerapan Pasal 112 Ayat (1) Dan Ayat (2) Dikaitkan Dengan Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A, Ayat (2), Dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Memberikan Kepastian Hukum Di Indonesia”, Jurnal Online Mahasiswa, Vol. X, No. 1

Selvia Septiyani, dkk, (2011), “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Yang Menguasai Dan Menyediakan Narkotika Golongan I (Satu)

Sumarlin Adam, “Dampak Narkotika Pada Psikologi Dan Kesehatan Masyarakat”, Jurnal Health And Sport , Vol. 5, No. 2, 2012

Titania Adilla Putri & Lola Yustrisia, Syaiful Munandar, (2023), “Faktor Penyebab Terjadinya Peredaran Narkotika Oleh Warga Binaan Permasyarakatan Kelas II Bukittinggi”, Jurnal Sumbang 12, Vol. 01, No. 2

Website:

Stop Menggunakan Pasal 111, 112, 113 dan 114 Untuk Menahan dan ... https://tangselkota.bnn.go.id/stop-menggunakan-pasal-111-112-113-dan-114-untuk-menahan-dan-memenjarakan-penyalah-guna/ Diakses pada tanggal 22 Januari 2024


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##