Implementasi Restitusi Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 101/Pid.sus/2024/PN Pyh

Meysifa Yosaliza, Mahlil Adriaman, Ragil Surya Prakasa

Sari


Tindak pidana kekerasan seksual merupakan fenomena yang sering terjadi secara luas di berbagai budaya dan negara, baik di ranah publik maupun privat. Berdasarkan laporan tahunan Komnas Perempuan, hampir seluruh wilayah Indonesia mencatat adanya kejadian tindak pidana kekerasan seksual. Di antara berbagai bentuk kekerasan, tindak pidana kekerasan seksual merupakan jenis yang paling dominan terjadi. Tindak pidana kekerasan seksual adalah perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Kekerasan seksual dapat diartikan sebagai perbuatan yang merendahkan, melecehkan, atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang. Penanganan tindak pidana kekerasan seksual memerlukan perhatian khusus terhadap pemulihan korban, mengingat dampak fisik, psikologis, dan sosial yang kompleks. Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan UU, hakim wajib menetapkan besarnya restitusi terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih. Restitusi sebagai bentuk ganti rugi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual merupakan salah satu upaya mewujudkan keadilan restoratif yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Artikel ini menganalisis implementasi restitusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 101/Pid.Sus/2024/PN Pyh dan apakah upaya restitusi tersebut telah memenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yaitu menitikberatkan pada kajian hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait, dokumen putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan

Kata Kunci


Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Restitusi, Putusan Pengadilan Negeri;

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Chandra, Tofik Yanuar, (2022), Hukum Pidana, Cet.1, (Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha)

Kurnia, Indriyanti Purnama Sari, dkk, (2022), Kekerasan Seksual, Cet.1, (Bandung: CV. Media Sains Indonesia)

Putra, Angga Arniya, dkk, (2024), Metode Penulisan Artikel Hukum, Cet.1, (Sumatera Barat: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah).

Sukardi, (2015), Pengetahuan Umum Hukum Pidana, Cet.1, (Pontianak: TOP Indonesia)

Syamsuddin, Rahman, (2019) Pengantar Hukum Indonesia, Cet.1, (Jakarta: Prenadamedia Group)

Jurnal

Ahadi, Nugroho, dkk. (2023), Restitusi Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Utilitarianisme. Jurnal Esensi Hukum, Vol. 5 No. 2

Dimala, Cempaka Putrie. (2016), Dinamika Psikologis Korban Kekerasan Seksual Pada Anak Laki-Laki (Studi Kasus Di Karawang), PSYCHOPEDIA: Jurnal Psikologi Universitas Buana Perjuangan Karawang, Vol. 1, No. 2

Jafri, dkk. (2024), Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Bukittinggi Studi Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN BKT, Sumbang12 Law Journal, Vol. 2, No. 2

Jaman, Ujang Badru, dan Agung Zulfikri, (2022), Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Dihubungkan Dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, Vol. 1, No. 1

Prihatmini, Sapti, dkk. (2019), Pengajuan Dan Pemberian Hak Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual. Jurnal RechtIdee, Vol.14, No. 1

Risal, M Chaerul, (2022), Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Penerapan Dan Efektivitas. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, Vo.11, No.1

Shaqila, Faza, dan Rafiqoh Lubis, (2023), Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim, Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary, Vol.2, No. 2

Wadjo, Hadibah Zachra, dan Judy Marria Saimima, (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif, Jurnal Belo, Vol.6, No. 1


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##