Tinjauan Normatif Terhadap Penegakan Hukum Tipikor Yang Dilakukan Oleh TNI : Studi Kasus Basarnas RI

Rani Yohana Wati

Sari


Penegakan hukum terhadap korupsi telah menjadi prioritas bagi negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, karena dampaknya yang merusak pembangunan, stabilitas negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Dalam konteks Indonesia, TNI (Tentara Nasional Indonesia) memiliki peran penting dalam menjaga keamanan nasional dan juga dalam upaya pemberantasan korupsi. Basarnas RI (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia), sebagai bagian dari TNI, juga memiliki peran strategis dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi. Penelitian sebelumnya lebih fokus pada aspek operasional dan struktural, sedangkan penelitian ini menyoroti tinjauan normatif di balik penegakan hukum tipikor oleh TNI. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konsep hukum militer dan hukum pidana, penelitian ini mengumpulkan data dari berbagai sumber kepustakaan dan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota TNI, seperti kasus Basarnas RI, merupakan isu kompleks yang mewajibkan penegakan hukum yang efektif. Pengadilan militer mempunyai tanggung jawab dalam menangani pelanggaran hukum pidana militer, namun anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi juga dapat diadili di pengadilan umum. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap korupsi yang melibatkan anggota militer memerlukan keterlibatan berbagai pihak dan dukungan masyarakat untuk menjamin keadilan ditegakkan tanpa memandang bulu dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.


Kata Kunci


Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, TNI

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

Kanter, E.Y. dan S.R Sianturi. (2012). Hukum pidana Militer di Indonesia. Alumni AHM.

Kristanto, Tri Agung dan Irwan Suhanda. (2009). Jangan Bunuh KPK, Perlawanan Terhadap Usaha Pemberantasan Korupsi. Jakarta : Penerbit Kompas.

Mahlil adriaman, dkk, 2024, Metode penulisan artikel hukum, yayasan tri edukasi ilmiah: agam

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers

Tim Garda Tipikor. (2016). Kunjungan Korupsi. Pendidikan Rangkang

Jurnal :

I Made Sepud dan Anak Agung Sagung Laksmi Dewi 2020, Peradilan Tindak Pidana Korupsi Bagi Anggota Militer, Jurnal Analogi Hukum, 2 (3) (2020), 404–408

Lisnawaty W. Badu, dkk, MENGGAGAS TINDAK PIDANA MILITER SEBAGAI KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN MILITER DALAM PERKARA PIDANA, Jurnal legalitas

Mardani, A., & Sudrajat, B. (2018). "Implementasi Nilai-Nilai Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Basarnas RI". Jurnal Etika Sosial dan Budaya, 5(2), 120-135.

Muhammad, R. (1994). Korupsi sebagai Suatu Bentuk White Collar Crime. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(2), 33-43.

Novita, EF (2013). Kejahatan Kerah Putih Hukum Dan Masyarakat. Jurnal Forum Ilmiah, 10(2)

Pratama, C., & Suryadi, D. (2017). "Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Keamanan Nasional: Studi Kasus Penegakan Hukum oleh TNI". Jurnal Keamanan Nasional, 3(1), 25-40.

Rahayu, E., & Pramono, F. (2021). "Integritas dan Etika dalam Penegakan Hukum Korupsi oleh Basarnas RI: Perspektif Moralitas dan Profesionalitas". Jurnal Etika Profesi, 10(2), 80-95.

Vani a Oktaviani Dewi, dkk (2023) Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Oleh Subjek Militer Saat Sedang Menduduki Jabatan Sipil, Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, Vol.1, No.4 2023

============================

Website :

https://antikorupsi.org>article> In-Depth Analysis: Bakamla Bukti Lemahnya KPK Menjerat Aparat Militer Diakses Pada Minggu Tanggal 28 Apri 2024

Undang-Undang :

Pasal 25 ayat (4) UU No. 48 tahun 2009: peradilan militer berdasar pada Ayat (1) mempunyai wewenang melakukan pemeriksaan, mengadili maupun memutus perkara tindak pidana militer berdasar pada undang-undang undang-undang yang berlaku


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##