SANKSI PIDANA TEHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI STUDI PUTUSAN NOMOR 7/PID.SUS-ANAK/2021/PN.BKT
Sari
Anak adalah makluk Tuhan Yang Maha Esa dan makluk sosial, sejak dalam kandungan mempunyai hak atas hidup dan merdeka serta mendapatkan perlindungan baik, dari orang tua, keluarga, masyrakat, bangsa dan negara, oleh karena itu anak memerlukan pembinaan dan bimbingan khusus atas perkembangan fisik mental spritualnya berkembang secara maksimal. Dengan perkembangan zaman yang begitu cepat saat ini, banyak terjadi tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terlebih dahulu dipertimbangan yang bersifat yuridis yaitu pertimbangan hakim yang didasarkan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan dan oleh Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat putusan, apakah terdakwa telah memenuhi seluruh atau sebagian unsur dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini. Permasalahan yang penulis kaji dalam skripsi ini adalah apa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pada putusan Pidana Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN.BKT dan Apakah sanksi pidana pada putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN.BKT telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yaitu hukum yang menitik beratkan pengkajian data pustaka sebagai data sekunder, berupa hukum positif yang mengatur, karena penulisan dan penelitian ini adalah hukum atau kaidah. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif dan objek penelitiannya adalah Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN.BKT
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta, 2007.
Al. Wisnubroto, Teknis Persidangan Pidana, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya,2009.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ed.2, (Jakarta: Kencana, 2015)
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
H. Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, hlm. 199.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Hak-Hak Anak Saat Berhadapan dengan Hukum, buku saku 3, Jakarta,2015.
Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoratif, Praktik dan Permasalahannya, Bandung : PT. Alumi, 2007
Jurnal:
Rachmat Harun, Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Anak, Jurnal Lex Crimen Vol. IV /No. 4/Juni 2015.
David Casidi Silitonga, Muaz Zul, Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak
Pidana Anak di Bawah Umur, Jurnal Marcotoria Vol.7 No.1/Juni 2014.
Mahesa Kumara, Penahanan Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Studi Kasus Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2017/PN Dps) Jurnal Analogi Hukum, Volume 1, Nomor 1, 2019.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##