PENERAPAN SANKSI PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK

Fatwa Oksalinanda, Lola Yustrisia, Riki Zulfiko

Sari


Anak adalah makluk Tuhan Yang Maha Esa dan makluk sosial, sejak dalam kandungan mempunyai  hak atas hidup dan merdeka serta mendapatkan perlindungan baik, dari orang tua, keluarga, masyrakat, bangsa dan negara, oleh karena itu anak memerlukan pembinaan dan bimbingan khusus atas perkembangan fisik mental spritualnya berkembang secara maksimal. Dengan perkembangan zaman yang begitu cepat saat ini, banyak terjadi tindakan pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang tua pada anak. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap orang tua yang melakukan tindak pidana pencabulan terlebih dahulu dipertimbangan yang bersifat yuridis yaitu pertimbangan hakim yang didasarkan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan dan oleh Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat putusan, apakah terdakwa telah memenuhi seluruh atau sebagian unsur dalam tindak pidana cabul ini. Permasalahan yang penulis kaji dalam skripsi ini adalah Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara pada putusan Pidana Nomor 35/Pidsus/2022/PN.Kbr dan Apakah  sanksi yang dijatuhkan hakim pada perkara Nomor 35/Pidsus/2022/PN.Kbr. telah memenuhi asas kepastian, asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Normatif yaitu hukum yang menitik beratkan pengkajian data pustaka sebagai data sekunder, berupa hukum positif yang mengatur, karena penulisan dan penelitian ini adalah hukum atau kaidah. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif dan objek penelitiannya adalah putusan pidana 35/Pidsus/2022/PN.Kbr


Kata Kunci


Pertimbangan Hakim, Anak, Pencabulan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak,( Restu Agung, Jakarta, 2007). Adam, Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, (PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008).

Al. Wisnubroto, Teknis Persidangan Pidana, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya,2009.

Anonim, KUHAP dan KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

BambangSunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers,2011.

H. Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996.

Hari Sangsaka, Lily Rosita, Hukum Pembuktian Perkara Pidan, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Ilyas Amir, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta, 2012.

Laden Marpaung, Asas-Asas Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Hak-Hak Anak Saat Berhadapan dengan Hukum, buku saku 3, Jakarta,2015.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoratif, Praktik dan Permasalahannya, Bandung : PT. Alumi, 2007.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Margono, Asas Keadilan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim,(Jakarta Timur: Sinar Grafika:2019),hlm 105-115

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.

PrisntDarwan, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 289 Poelita Bogor, 1988.

Soerjono Soekoanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2014.

Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Tim Penyusun, Pedoman Penulisan Seminar Proposal dan Ujian Komprenshif, Bukittinggi: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Barat, 2018.

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT Refika Aditma,Bandung,2008.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

C. JURNAL

David Casidi Silitonga, Muaz Zul, Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur, Jurnal Marcotoria Vol.7 No.1/Juni 2014.

Rachmat Harun, Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak, Jurnal Lex Crimen Vol. IV /No. 4/Juni 2015.

D. INTERNET

Reduksi Data Pengertian, Tujuan, Langkah-Langkah dan contoh https://penerbitdeepublish.com/reduksi-data-adalah/amp/, di akses tanggal 25 Maret 2022 jam 16.42 WIB.

https://padang.tribunnews.com/2022/12/31/polres-solok-kota


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##