PELECEHAN SEKSUAL NON FISIK FLAMING MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Pada Kasus Aurel Hermansyah)
Sari
Kejahatan pelecehan seksual melalui media sosial adalah tindakan asusila yang melibatkan transaksi elektronik dan media informasi yang dapat menyebabkan trauma fisik dan psikis.Tindak pelecehan seksual di media sosial flaming dapat berupa rayan, godaan, atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya yang dapat dilakukan dengan berbicara, meninggalkan komentar, mengirim pesan langsung, atau mengirim foto, video bermuatan seksual atau pornografi melalui platform media sosial seperti WhatsApp, tiktok, Instagram, Twitter, YouTube, Facebook, dan lainnya. Jenis tindakan yang dianggap pelecehan seksual termasuk, tetapi tidak terbatas pada, mengeluarkan lelucon yang merendahkan orientasi seksual seseorang, meminta untuk melakukan tindakan yang berbau seksual, ucapan atau perbuatan yang mengandung konotasi seksual, sampai dengan pemaksaan secara langsung atau tak langsung untuk melakukan tindakan yang berbau seksual. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan peraturan dan data data berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan penelitian deskriptif. Hasil penelitian adalah bentuk bentuk dan pengaturan hukum mengenai pelecehan seksual non fisik flaming melalui media sosia.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Jurnal:
Ayu Lityaningrum, (2021) “A Multimodal Semiotic Discourse Analysis To Reveal Sexual Harassment On Direct Message Of Social Media”, Gajah Mada Journal Of Humanities, Vol 5, No 2.
Dela khoirunisa,(2022) “Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Tentang Informasi Transaksi Elektronik”. LEX Renaissance NO. 2 VOL. 7 APRIL.
Jonathan S.P. Mintje,(2023), “Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Melalui Media Sosial”, Lex Privatum Vol.11 No. 1.
Melisa Arisanty (2022) ” The Motivation Of Flaming Perpetrators As Cyberbullying Behavior In Social Media, Jurnal Kajian Komunikasi , Vol 10, No 2.
Rusyidi, B., Bintari, A., & Wibowo, H. (2019). Pengalaman Dan Pengetahuan Tentangpelecehan Seksual Studi Awal Di Kalanganmahasiswa Perguruan Tinggi. Bagikan: Sosial Jurnal Kerja, Vol 9, No 1.
Skripsi:
Afadino Laudrik Palandi, (2023) Tinjauan Yuridis Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pelecehan Seksual Di Media Sosial. Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Sintuwo Maraso.
Undang-Undang:
KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI.
UNDANG UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
UNDANG UNDANG TINDAK PIDAANA KEKERASAN SEKSUAL
Internet :
Alsa Legal Aid 3,”Pelecehan Seksual Melalui Melalui Media Sosial: Bagaimana Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan” dalam https://www.alsalcunsri.org/post/pelecehan-seksual-melalui-media-sosial-bagaimana-upaya-hukum-yang-dapat-dilakukan diakses 23 Maret 2024.
Insertlive “aurel hermansyah alami pelecehan seksual, atta halilintar naik pitam” dalam https://www.insertlive.com/hot-gossip/20200717142543-7-152130/aurel-hermansyah-alami-pelecehan-seksual-atta-halilintar-naik-pitam diakses pada 26 maret 2024.
Kapanlagi.com “Aurel Hermansyah Kena Body Shaming, Atta Halilintar Bingung Pelakunya Sesama Wanita dan Sudah Mempunyai Anak” dalam https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/aurel-hermansyah-kena-body-shaming-atta-halilintar-bingung-pelakunya-sesama-wanita-dan-sudah-mempunyai-anak-0a8f04.html diakses 26 Maret 2024.
Margaret Rouse, (2017) “What Does Flaming Mean?” Dalam https://www.techopedia.com/definition/5356/flaming diakses pada 27 Maret 2024.
Nafiatul Munawaroh, S.H.,M.H “Pasal Untuk Menjeat Pelaku Pelecehan di Media Sosial” didalam https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-untuk-menjerat-pelaku-pelecehan-di-media-sosial-lt5d9e4ce679588/ diakses 24 Maret 2024.
Willard, N. (2005). “Educator’s guide to cyberbullying, cyberthreats & sexting” dalam https://cdn.ymaws.com/www.safestates.org/resource/resmgr/imported/educatorsguide.pdf diakses pada 27 Maret 2024.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##