Pelanggaran Hukum Pidana Dalam Pemilihan Umum 2024 (Study Kasus Kota Payakumbuh)

Ferdy Afandra, Riki Zulfiko

Sari


Pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 menyisakan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, salah satunya dalam hal penegakan hukum. Penegakan hukum menjadi tolak ukur keberhasilan pemilu/pemilihan yang berintegritas, penegakan hukum diperlukan untuk mencegah dan menindak terjadinya berbagai bentuk pelanggaran atau kejahatan dalam proses penyelenggaraan pemilu/pemilihan.

Dalam pelaksanaan pemilu/pemilihan terdapat beberapa jenis pelanggaran yaitu pidana pemilu/pemilihan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu/pemilihan, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran lainnya. Penegakan hukum tindak pidana pemilu/pemilihan dalam wujud menjaga marwah dan martabat esensi pemilu/pemilihan sebagai distribusi kekuasaan atau legtimasi rakyat secara berkemanfaatan dalam menjamin terselenggaranya prinsip Negara demokrasi. Permasalahan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia menghambat terwujudnya pemilu yang demokratis, beberapa permasalahan tersebut antara lain, money politics dan black campaign, profesionalitas penyelenggara pemilu, politisasi birokrasi, kualitas dan kapabilitas peserta pemilu atau partai politik, apatisme dan pragmatisme dalam partisipasi politik masyarakat, serta konflik horizontal. Pemilu/Pemilihan tahun 2024 menjadi ujian Badan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya ditulis Bawaslu) dalam proses penegakan keadilan pemilu.

Metode yang digunakan adalah (1) pra kegiatan dengan cara melakukan survey lokasi penyuluhan, (2) Turun lapangan bersama dengan pihak Bawaslu pada saat hari pemilihan umum dengan mengawasi pelaksanaannya. (3) evaluasi Melakukan pengawasan dalam rekapitulasi dan mengsinkronkan data yang masuk, yang bertujuan untuk mencari kecurangan dan pelanggaran yang terjadi.

     Rekomendasi dari pelaksanaan kegiatan ini adalah perlu adanya harmonisasi peraturan terkait penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu serta diharapkan kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam berpartisipasi dan mengawasi jalannya pesta demokrasi 2024.


Kata Kunci


: penanganan hukum, pelanggaran pemilu, hukum pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Bustanudin. (Peran Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu tahun 2014 (Prespektif Siyasah), Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, hlm. 2-3

Bagir Manan, 2011, “Negara Hukum Yang Berkeadilan”, (Bandung, Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH UNPAD)

Jurnal:

M. Tahir Azhar, 2003, “Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan MasaKini”,(Bogor:Kencana)

Mohd. Din, Rizanizarli, Akbar Jalil, S 2020, “Model Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu di Provinsi Aceh Yang Berkeadilan”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, vol. 20 No. 3

Muhammad Junaidi, O 2020, “Pidana Pemilu dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu”, Jurnal Ius Constituendum, vol. 5 no. 2

Website:

https://www.researchgate.net/publication/368238373_Pemilu_dan_Korupsi_Fenomena_Pelanggaran_Etika_dan_Moral_Penyelenggara_Pemilu_di_Indonesia

Eva Safitri, J 2021, Pemerintah KPU-DPR Sepakat Pemilu 2024 Digelar 28 Februari, diakses 8 Juni 2021, https://news.detik.com/berita/d-5593270/pemerintahkpu-dpr-sepakat-pemilu-2024-digelar-28-febr


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##