Implementasi Tindakan Hukum Terhadap Anak yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika

Natashya Salsabila, Riki Zulfiko

Sari


Penyalahgunaan narkotika, jika tidak diawasi secara ketat, dapat menyebabkan kecanduan dan memperluas perdagangan gelap secara internasional. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan perdagangan gelapnya sangat penting. Meskipun narkotika memiliki manfaat medis, penggunaan yang tidak tepat berpotensi merugikan individu dan masyarakat, terutama generasi muda. Penyalahgunaan narkotika menjadi masalah serius, khususnya di kalangan anak-anak yang dipengaruhi oleh lingkungan dan kurangnya perhatian dari keluarga. Faktor eksternal seperti lingkungan pergaulan dan kurangnya perhatian orang tua seringkali menjadi penyebab anak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan tindak kejahatan terkait. Keterlibatan ini umumnya terjadi karena anak belum matang secara emosional dan mudah dipengaruhi oleh pola pikirnya. Budaya ikut-ikutan dan bujukan dari orang dewasa juga turut memengaruhi anak-anak terlibat dalam kegiatan kriminal yang membahayakan masa depan mereka.


Kata Kunci


Penyalahgunaan, narkotika, faktor keluarga, faktor lingkungan, anak

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku:

Djamil, M. Nasir. (2018). Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Gultom, Maidi. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Cetakan Kedua. Bandung: PT. Refika Aditama.

Hadisuprapto, Paulus. (2016). Delinkuensi Anak: Pemahaman dan Penanggulangannya. Selaras, Malang: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. (2019). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. (2020). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Abdussalam, H. R. (2013). Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Jakarta: Restu Agung.

Makaro, Taufik. (2015). Tindak Pidana Narkotika. Bogor: Ghalia Indonesia.

Mardani. (2017). Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Nugroho, Hibnu. (2016). Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Media Aksara Prima.

Rukmini, Mien. (2014). Aspek Hukum Pidana dan Kriminolog. Bandung: PT. Alumni, Bandung.

Sutarto. (2012). Menuju Profesionalisme Kinerja Kepolisian. Jakarta: PTIK.

Soekanto Soerjono dan Sri Madmuji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

B. Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Psikotropika.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

C. Jurnal dan Internet:

Nurhafifah dan Rahmiati. (2015). "Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terkait yang Memberatka dan yang Meringankan Putusan." Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 66 Thal XVII, Universitas Syiah Kuala. Diakses pada 29 Maret 2022, dari https://wartakota.tribunnews.com/2018/03/07/16-juta-anak-indonesia-jadi-pengedar-narkoba.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##