Pembinaan Terhadap Anak yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana di LPKA Tanjung Pati

Wilna Aulia, Riki Zulfiko

Sari


Anak yang melakukan tindak pidana seyogyanya tidak dihukum di Lembaga Pemasyarakatan, melainkan dibina mental dan kejiwaannya agar menjadi lebih baik lagi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur bahwa Pembinaan dilakukan kepada anak yang melakukan tindak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) . Tujuan penelitian untuk mengetahui dampak/perubahan ditempatkan anak di LPKA mendapatkan hak-haknya seperti wajib untuk mengikuti pendidikan formal dan informal serta mewujudkan pola ramah anak yang berbasis budi pekerti. Metode penelitian yakni penelitian normaif. Hasilnya adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sudah cukup memadai memberikan fasuiitas, sarana dan prasarana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, meskipun masih terdapat kendala dan hambatan di dalam pelaksanaannya dalam pelaksanaanya masih terdapat kendala/hambatan yaitu, implemantasi atau regulasi, sarana dan prasarana. Dalam  memberikan pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana perlu diatur dalam suatu peraturan pereundang-undangan khusus agar terperinci, sehingga mereka mempunyai pola pembinaan yang berbeda untuk setiap perbedaan yang melatarbelakangi.


Kata Kunci


: anak, pembinaan, peradilan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Leden Marpaung, Asas Teori Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Muladi dan Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum (catatan pembahasan UU sistem peradilan pidana anak-UU-SPPA), Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Rita Pranawati, Harapan dan Realita, 2 Tahun Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Komisi Perlindungan Indonesia (KPAI), KPAI, Jakarta, 2016

Sri Sutatiek, Rekonstruksi, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Anak Di Indonesia, Cetakan Kedua, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013

Unayah, N., & Sabarisman, M. (2015). Fenomena kenakalan remaja dan kriminalitas. Sosio informa

Jurnal

Biller Hutahaen, “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak (Kajian Putusan Nomor 50/Pid.B/2009/PN.Bontang)”, Jurnal Yudisial Vol. 6 No. 1 April 2013

Fatchurahman, M. (2012). Kepercayaan diri, kematangan emosi, pola asuh orang tua demokratis dan kenakalan remaja. Persona: Jurnal Psikologi Indonesia, 1(2).

Hizkia Brayen Lumowa “Hak Pendidikan Bagi Narapidana Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak”, Jurnal Lex Privatum Vol. V/No. 1/Jan- Feb/2017

Irma Cahyaningtyas, “Pembinaan Anak Di Lembaga Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Perspektif Restorative Justice”, Jurnal Notarius, Edisi 08 Nomor 2 September 2015

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##