Pertanggung Jawaban Pidana Mantan Anggota TNI Sebagai Pengedar Narkotika di Payakumbuh

Maylaffnatisya Kholda, Riki Zulfiko

Sari


Pada Kamis, 17 November 2022, di Kota Payakumbuh, mantan tentara bernama Ilyas (53), yang telah memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus narkoba, ditangkap oleh Resnarkoba Polres Payakumbuh di kediamannya di Kelurahan Tiakar. Penangkapan ini melibatkan insiden kecil saat Ilyas mencoba melawan petugas, namun berhasil dikuasai tanpa kejadian serius. Informasi dari Kapolres Payakumbuh menyebutkan bahwa penangkapan ini dipicu oleh pengakuan seorang buruh yang mengaku mendapatkan sabu dari Ilyas. Dalam penggeledahan di rumah Ilyas, polisi menemukan bukti berupa kaca pirex dan plastik pembungkus sabu yang tersisa. Penggeledahan lanjutan di rumah lain milik Ilyas mengungkap seorang kurir yang tertidur pulas, diduga mengantarkan narkoba atas perintahnya. Kurir ini mengakui mendapatkan barang dari Pekanbaru, Riau, serta menunjukkan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam bantal dan dibungkus kertas kado. Penangkapan Ilyas dan kurirnya berhasil mengamankan 9,5 kg sabu dan 9 ribu pil ekstasi. Keduanya kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Payakumbuh. Kasus ini menyoroti peran mantan anggota militer dalam peredaran narkoba, serta upaya kepolisian dalam memerangi kejahatan ini di wilayah tersebut.

Kata Kunci


Narkoba, Penangkapan Ilyas, Kota Payakumbuh

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ilham, M. (2024). TINDAK PIDANA NARKOBA YANG DI LINDUNGI OLEH APARAT KEPOLISIAN (STUDI KASUS IRJEN TEDDY MINAHASA) DALAM PENYELUNDUPAN NARKOBA DI SUMATERA BARAT. Legal System Journal, 1(1), 1-15.

Lestari, H. D. (2023). Pembingkaian Berita Penangkapan Irjen Polri Teddy Minahasa Putra dalam Kasus Peredaran Narkoba di Media Online Detik. com dan MinangkabauNews. JIKA (Jurnal Ilmu Komunikasi Andalan), 6(1), 19-32.

Shafardi, A. (2023). PEMBINGKAIAN BERITA TEDDY MINAHASA PUTRA TERKAIT TUNTUTAN HUKUMAN MATI DI MEDIA ONLINE (Analisis Framing Zhongdang Pan dan Gerald M Kosicki di Detik. com dan Kompas. com) (Doctoral dissertation, Universitas Nasional).

Irsan, L. Y., Musrizal, R. R. K., Dimlana, R. S., Dzaki, A., & Antoni, H. (2023). PERAN PEMERINTAH DALAM MENCEGAH DAN MENGATASI PEREDARAN NARKOTIKA DI INDONESIA (Studi Kasus: Tedy Minahasa): Universitas Pakuan Bogor. YUSTISI, 10(3), 40-44.

Poli, B. G., Rachman, I., & Monintja, D. K. (2023). Strategi Badan Narkotika Nasional Dalam Upaya Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Manado. GOVERNANCE, 3(2).

Destiani, C., Lumba, A. F., Wenur, A. S., Halim, M. A., Effendi, M. E., & Dewi, R. A. R. M. (2023). Etika Profesi Polisi Republik Indonesia sebagai Perangkat Penegak Hukum dan Pelayanan Publik. Jurnal Pengabdian West Science, 2(06), 427-441


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##