BENTUK PENEGAKAN HUKUM DAN PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PEMILIHAN UMUM

Olandri Sinurat, Putri Nilam Sari, Andri Nicholas Stefano, Muhammad Fachrido, Muhammad Salim Akbar

Sari


Penegakan hukum pada pemilu merupakan salah satu prinsip penting untuk pemilu berkeadilan. Dalam bentuk penegakan hukum pemilu termasuk didalam penegakan hukum pidana pemilu dan Pengaturan tentang hukum pidana pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 didasarkan pada keadilan retributiv, jujur dan adil. Hukum diciptakan untuk masayarakat, sehingga hukum harus sesuai dengan perkembangan yang ada dalam masyarakat, hukum memiliki sifat mengikat dan memaksa, sehingga masyarakat memiliki kewajiban untuk menaati dan mematuhi peraturan tersebut, hukum mengatur segala kegiatan yang terjadi dimasyarakat termasuk pemilihan umum. Kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu pelanggaran berupa kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, sengketa pemilu, tindak pidana pemilu, sengketa tata usaha negara pemilu, dan perselisihan hasil pemilu, perlu di tegakan penegakan hukum, penegakan hukum adalah nilai-nilai atau kaedah-kaedah yang memuat keadilan dan kebenaran, dan juga menjalan keadilan restoratif dalam kecurangan pemilu, serta menghindari bentuk kecurangan,pelanggaran,maupun kekerasan yang dapat mempengaruhi  hasil pemilu agar tercipta pemilu yang berintegritas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif dengan tujuan mengembangkan prinsip-prinsip dan tata cara memecahkan masalah, dan menambah wawasan pengetahuan, dan penelitian ini didasarkan pada pendapat ahli-ahli hukum dan jurnal-jurnal hasil penelitian serta bersifat deskriptif analisis guna memberikan gambaran mengenai fakta-fakta riil disertai analisis yang akurat terhadap penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemilu yang melakukan kecurangan surat suara pada  pemilhan umum.


Kata Kunci


penegakan hukum, keadilan restorativ, dan pemilihan umum.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Dellyana, Shant. Konsep Penegakan Hukum, (Yogyakarta: Liberty), 1988.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Roni Wiyanto, “Pengantar Hukum Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD”,( Bandung: Mandar Maju), 2014.

Saldi Isra dan Khairul Fahmi, Pemilihan Umum Demokratis, (Jakarta: RajaGrafindo Persada) 2019.

Zaeni Asyhade “Pengantar Ilmu Hukum” (Jakarta: Raja Grafindo Persada) 2013.

Undang-undang

Undang-undang dasar 1945.

Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Jurnal

Isnawati,’ Perspektik Hukum” Vol 18. N0 2, 2018.

Khairul Fahmi, Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 2, 2015.

Sukmawati Lanang” Penegakan Hukum Dalam pemilihan Umum” Vol3, No 1, 2019.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##