PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

Desiyana Lestari, Lola Yustrisia, Syaiful Munandar

Sari


Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (3) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan penyidik dalam menanggulangi kendala pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Unit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumbar. Jenis  penelitian  yang  digunakan  adalah  penelitian deskriptif dengan menganalisis data yang diperoleh secara kualitatif, yaitu penulis berusaha mengamati gejala hukum berupa informasi yang dapat dinilai dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, Teknik pengolahan data pada penelitian ini dilakukan melalui tahap-tahap, (1) Pemeriksaan data; (2) Penandaan data; (3) Klasifikasi; (4) Dan penyusunan/sistematisasi data. Hasil penelitian menyimpulkan: (1) Pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial terlaksana dengan baik meskipun ada beberapa hambatan dalam proses penyidikan. (2) Kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial antara lain susahnya untuk mencerna unsur bahasa yang ada di konten, gambar, caption banyaknya akun anonymus atau akun fake yaitu akun yang tidak diketahui pemiliknya. (3) Upaya yang dilakukan penyidik dalam menanggulangi kendala pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Unit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumbar agar kasus seperti ini tidak berlanjut ke pengadilan yaitu dengan mengedepankan upaya mediasi agar masalah-masalah seperti ini dapat selesai secara damai atau Restorative Justice.


Kata Kunci


Penyidikan, Pencemaran Nama Baik, Cybercrime

Referensi


BUKU

Bosar Z. Siregar, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta, Braja Pustaka, 2015.

Tim Penulis Fakultas Hukum, Pedoman Penulisan Hukum Seminar Proposal dan Ujian Ujian Komprehensif, Bukittinggi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, 2022.

JURNAL

Anak Agung Gde Angga Kusuma, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, UAJY, 2015

Andi Muhammad Aswin Anas, Penanggulangan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Perspektif Kriminologi, Al-Azhar Islamic Law Review Vol.2, No (2), 87-97, 2020

Arjuna Cahya Buana, Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2021

Fairuz Rhamdhatul Muthia, Ridwan Arifin, Kajijan Hukum Pidana pada Kasus Kejahatan Mayantara (Cybercrime) dalam Perkara Pencemaran Nama Baik di Indonesia, RESAM Jurnal Hukum Vol.5, No (1), 21-39, 2019

Firman Satrio Hutomo, Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Jurist-Diction Vol.4, No (2), 651-668, 2021

Nur Saidatul Ma’nunah, Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol.3, No (2), 403-425, 2017

Rizki Yudha Bramantyo, Bambang Pujiono, Hary Lilik Sudarmanto, Tindak Pidana pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Melalui Media Sosial Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Transparansi Hukum Vol.3, No (2), 2020

Wildan Muchladun, 2015. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Jurnal Hukum, Vol.5, No (6).


Article Metrics

Sari view : 177 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##