PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENIPUAN UANG (Studi Putusan Nomor 116/Pid.B/2019/PN Bkt.)

Maifi Sastri, Sukmareni Sukmareni, Azriadi Azriadi

Sari


Penipuan adalah suatu kejahatan yang sudah biasa terjadi di masyarakat sebagaimana di atur dan diancam dalam Pasal  dalam Pasal 378 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus penipuan banyak terjadi di masyarakat seperti juga di Kota Bukittinggi dengan salah satu contoh dalam putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 116/Pid.B/2021/PN Bkt. Dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat antara Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim tidak sependapat tentang lamanya penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa karena ditemukannya fakta-fakta hukum yang memberatkan Terdakwa.Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada tindak pidana penipuan uang terhadap putusan nomor 116/Pid.B/2019/PN Bkt. Tersebut, Apakah sanksi yang dijatuhkan hakim dalam putusan nomor 116/Pid.B/2019/PN Bkt. sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif (normatif law research). Data terdiri dari data Premier dan data sekunder, yang menjadi data primer adalah pertimbangan Jaksa dan Hakim sesuai pada putusan nomor 116/Pid.B/2019/PN Bkt terhadap tindak pidana penipuan, sedangkan data sekunder di dapatkan dari hasil kepustakaan atau studi dokumen dari buku-buku penunjang berupa peraturan perUndang-Undangan, jurnal ilmiah dan karya-karya ilmiah lain yang ada kaitannya dengan objek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat di simpulkan bahwa terjadinya perbedaan pendapat antara Jaksa Penuntut Umum dengan Majelis Hakim tidak sependapat mengenai lamanya penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa.Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada kejahatan penipuan adalah karena ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.


Kata Kunci


Pertimbangan, Hakim, Penipuan

Referensi


A. Buku

Arif Gosita. Masalah Korban Kejahatan. (Jakarta: Akademika Pressindo, 2017).

Frank Cross dalam Bagir Manan, Ancaman Pidana Terhadap Hakin Ketika Menjalankan Fungsi Yudisialnya, Varia Peradilan nomor 327, Pebruari 2013

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi.Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. (Jakarta: Prenadamedia Group, 2014).

Susilo.Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan). (Bogor: Politeia 2015).

B. Jurnal

Arie Kartika, Rafiqi, Windy Sri WahyuniPenerapan Asas Primum Remedium terhadap Penipuan dan Penggelapan Dana Koperasi Jenis Simpan Pinjam, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 9 (1) Juni 2022 ISSN 2355-987X (Print) ISSN 2622-061X (Online) hal. 34-43

Kusumadewa, I. M. N. A., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2022).Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan dalam Pencucian Uang Pada PT. Purnama Kertasindo Jakarta Timur. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 178-183.

Ninorey, I. Penggunaan Alat Bukti Keterangan Saksi A Charge Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Tenaga Kerja. Verstek, 5(3).

P.L.Tobing,Kajian Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan Nomor 216/Pid/2016/PT. DKI).Jurnal KewarganegaraanVol. 6 No. 2 September 2022. Hal 2723-2328

Sudharmawatiningsih & Suhariyanto, “Pengkajian tentang putusan pemidanaan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum”. Laporan Penelitian. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. 2015

Tobing, P. L. (2022). Kajian Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan Nomor 216/Pid/2016/PT. DKI). Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2953-2960


Article Metrics

Sari view : 83 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##