PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III

Ade Septari, Lola Yustrisia, Syaiful Munandar

Sari


UU No.12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan, pasal 1 angka ke 7 menyebutkan bahwa narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan Berkaitan dengan penjatuhan pidana, dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai ketentuan-ketentuan yang dapat menghapus, meringankan, dan memperberat pidana (hukuman). Rumusan masalah pada penelitiann ini adalah Bagaimana pelaksanaan pembinaan Narapidana Recidivis tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu Pasaman Barat Apa kendala yang ditemui dalam pelaksanaan pembinaan Narapidana Residivis tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu Pasaman Barat dan bagaimana upaya mengatasi kendalanya Penelitian hukum ini dilakukan dengan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Salah satu faktor penyebab timbulnya kejahatan adalah rendahnya sumber daya manusia. Faktanya, sebagian besar narapidana masih berpendidikan rendah, bahkan masih ada yang tergolong buta huruf. Untuk itu program pendidikan mendapat prioritas dalam pembinaan yang diterapkandi lembaga pemasyarakatanpelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Talu melalui, tahap-tahap pembinaan Lembaga Pemasyarakatan , aktivitas pembinaan narapidana, serta sarana dan prasarana dalam menunjang pembinaan pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Talu Hambatan dalam pembinaan residivis adalah etnis yang berbeda, kurangnya jumlah petugas , jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas, sarana fisik bangunan , kurangnya minat warga binaan residivis.


Kata Kunci


Residivis,Lembaga Pemasyarakatan,Faktor penyebab

Referensi


A. Buku

Dwidja Priyanto,Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia Cet Kedua,PT

RefikaAditama, (Bandung,2009).

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

C. Jurnal

Sulhin,iqrak “filsafat (system) pemasyarakatan”. Jurnal kriminologi Indonesia. Vol 7. No 1 Mei 2010.

Fiat Justisia “karakteristik khas dari metode meneliti hokum “Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No. 1, Januari 2014.


Article Metrics

Sari view : 182 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##