PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN TERUMBU KARANG OLEH PENYIDIK DITPOLAIRUD POLDA SUMBAR
Sari
Masalah yang saat ini belum terselesaikan, yaitu Perusakan terumbu karang adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayati terumbu karang. Penyebab kerusakan terumbu karang ada dua, yaitu akibat alam dan karena aktivitas manusia. Terumbu karang (coral reefs) merupakan organisme yang hidup di dasar laut daerah tropis dan dibangun oleh biota laut penghasil kapur khususnya jenis-jenis karang dan alga penghasil kapur. Adapun permasalahan penelitian ini bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana perusakan terumbu karang oleh penyidik ditpolairud polda sumbar dan kendala dan upaya dalam pelaksaan penyidikan tindak pidana perusakan terumbu karang oleh penyidik ditpolairud polda sumbar. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan empiris dan kasus. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris. Pesisir dan laut dikenal sebagai kawasan yang mengandung kekayaan alam potensial untuk memenuhi kebutuhan manusia. Pemenuhan kebutuhan tersebut diantara sisi sumber daya perikanan, sumber daya mineral, dan tambang, sumber daya alami untuk media transportasi, pertahanan, keamanan, dan pariwisata. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana perusakan terumbu karang oleh penyidik ditpolairud polda sumbar lebih cenderung menggunakan pasal 84 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 85 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Walaupun ada salah satu unsur yang memenuhi di dalamnya Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kata Kunci
Referensi
Buku:
Exstrix Mangkepriyanto, Pidana Umum Dan Pidana Khusus, Depok: Guepedia, Tahun 2019
Hibnu Nugroho, Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana di Indonesia, Media Aksara Prima, Jakarta, Tahun 2012.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: Pernamedia Group, Tahun 2014
Jurnal:
Andreas Kunzmann, Yempita Efendi, Kerusakan Terumbu Karang di Perairan Sepanjang Pantai Sumatra Barat, J Penelitian Perikanan Laut 91, Tahun 1994
Arif Dwi Santoso, Teknologi Konservasi Dan Rehabilitasi Terumbu Karang, Jurnal Teknologi Lingkungan 9, Vol 3, Tahun 2011
Masdin, Implementasi Ketentuan-Ketentuan United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982 Terhadap Perlindungan Dan Pelestarian Lingkungan Laut Di Indonesia, Edisi 2, Vol 4, No.4, Tahun 2016
Ni Putu Desy Pradnya Wati, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengembalian Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang. Vol 4 No.3, Tahun 2012
Netty Dahlah Uar, Sigit Heru Murti, Suwarno Hadisusanto, Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Manusia Pada Ekosistem Terumbu Karang. Majalah Geografi Indonesia Vol 30 No.1, Tahun 2016
Siti Afifa Fadillah, Ulasan Hukum Pidana Sanksi Pada Terumbu Karang Rusak. Lex Scientia Law Review 3, Vol 2, No.2, Tahun 2019
Sudirman Brayoga, Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perusakan Terumbu Karang (Studi Kasus Perkara Nomor:771/Pid.Sus/2014/PN.Kpn).Bung Hatta University 8, Vol 1, Tahun 2017
Unstain NWJ Rembet, Simbiosis Zooxanthellae dan Karang Sebagai Indikator Kualitas Ekosistem Terumbu Karang, Jurnal Ilmiah Platax 1, Vol 1, Tahun 2012
Article Metrics
Sari view : 129 timesRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##