PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN PEMBERATAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI BNI (Studi Kasus Satreskrim Polres Bukittinggi)

Syarif Arman, Sukmareni s, Syaiful Munandar

Sari


Pencurian merupakan suatu perbuatan yang sangat merugikan orang lain dan juga orang banyak, terutama masyarakat sekitar kita. Oleh karena itu perlu diadakannya penyuluhan kepada masyarakat. Disini peran Satreskrim Polres Bukittinggi sangat penting dalam mencegah terjadinya pencurian tersebut. Tindak pidana yang hendak penulis teliti adalah Tindak Pidana Pencurian Pemberatan yang dilaporkan kepada Satreskrim Polres Bukittinggi. Dalam menindak lanjuti laporan tersebut maka timbulnya masalah bagaimana proses penyidikan , apa kendala yang dihadapi dan apa upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris yang bertujuan untuk melihat hukum dalam arti nyata, Dari hasil peneletian di Satreskrim Polres Bukittinggi dapat diketahui proses penyidikan yang dilakukan berupa penerbitan SPDP, mencari alat bukti, pemanggilan/ pemeriksaan saksi korban, pemanggilan/ pemeriksaan saksi terlapor, gelar perkara penetapan tersangka, penangkapan dan penahan, pembuatan berita acara pemeriksaan, penyitaan, dan penyerahan berkas.

Kata Kunci


Tindak Pidana, Pencurian Pemberatan, Penyelidikan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

Hartono. Penyelidikan dan Penegakan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif.Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Kuantik Shaleh. Tindak Pidana Korupsi dan Suap. Penerbit Ghalia Indah

Abdul Mun’in Idris Dan Agung Legowo Tjiptomartono, Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Proses Penyidikan, Unipres, Jakarta, 2014.

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan),

Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Ronny Prasetya, Pembobolan ATM :Tinjauan Hukum Perlindungan Nasabah Korban Kejahatan Perbankan, (Jakarta:PT.prestasi Pustakaraya, 2012)

Jurnal:

Dian Alan Setiawan. (2018). Perkembangan Modus Operandi Kejahatan Skimming Dalam Pembobolan Mesin ATM Bank Sebagai Bentuk Kejahatan Dunia Maya (Cybrcrime), Volume 16. No. 2

Dista Amalia Arifah.(2012) Kasus Cybercrime di Indonesia,Volume 18 No. 2 hlm 188

Fernando I. Kansil.(2014) Sanksi Pidana Dalam Sistem Pemidanaan Menurut KUHP dan Diluar KUHP, Volume 3. No. 3

Jovin Ganda Ramdhan dan Sumiyati.(2019) Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Korban Skimming Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, Volume 12. No. 1

Mahesa Jati Kusuma.(2013) Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Ban yang Menjadi Korban Kejahatan di Bidang Perbankan, Al‟ Adl, Vol. V No. 9

Nurmiati Pasra dan Permata Putri Surwandi.(2012) Pelaksanaan Manajemen Pemeliharaan Gardu Distribusi, Jurnal Sutet, Teknik Elektro, Vol. 6, Nomor 2


Article Metrics

Sari view : 120 times
PDF - 885 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##