PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI YANG DIBERIKAN OLEH PENYIDIK SATRESKRIM POLRES BUKITTINGGI ATAS TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Abdulah, Edi., Muhadar., Thamrin Husni, Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana( Surabaya: PMN,2010)
Muhadar,Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana, ( Surabaya: PMN,2010)
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011)
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum,( Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000)
Jurnal:
Andrian Yoga Prastyanto, DKK, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan, Varia Justicia Vol 11 No.1 Maret 2015
Irwansyah, “Jejak Demokrasi Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.” Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol. 21 No. 2. 2013
Ismail, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower) Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi I, Volume 4, Tahun 2016
Prasetyo Margono Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi SertaHak Hak Saksi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Jurnal Independent Vol 5 No. 1 hal. 46
Rahmat, Penguatan Kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Majalah Kesaksian Edisi II). Jakarta, 2012
Vivi Kartika Sari, Penyidikan Tindak Pidana Pengeroyokan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota. Pekanbaru: JOM Fakultas Hukum Volume III nomor 2, October 2016
Article Metrics
Sari view : 59 timesPDF - 67 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##