PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL PADA PUTUSAN NOMOR 49/Pid.B/2020/PN Bkt

Alrafi Yulmas, Lola Yustrisia, Syaiful Munandar

Sari


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan mobil dalam Putusan Nomor : 49/Pid.B/2020/PN Bkt dan Untuk mengetahui yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana penggelapan mobil dalam Putusan Nomor : 49/Pid.B/2020/PN Bkt. Dalam hal ini penulis menggunakan penelitian yuridis normatif (normatif law research), Yaitu yaitu penelitian hukum yang mempelajari hukum, yang dikonseptualisasikan sebagai suatu standar atau aturan yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan bagi perilaku setiap orang. Penelitian ini memperoleh data dari buku, jurnal, artikel, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan masalah penelitian yang akan dibahas.hasil pembahasan menumukan bahwa terdapat subjek yang tidak terjerat pidana sebagai orang yang ikut serta dalam melakukan tindak pidana penggelapan mobil tersebut.

Kata Kunci


pertimbangan hakim, penggelapan, deelneming

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Purwoleksono, D. E. (2016). Hukum Pidana. Airlangga University Press.

Tomalili, R. (2019). Hukum Pidana. Deepublish.

Zainudin Ali. 2016, Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Jurnal:

Bassang, Tommy J. (2015). "Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Deelneming." Lex Crimen 4.5.

Devi Larangtika Nurmalita Sari, 2021. “Pertimbangan judex juris mengabulkan kasasi terhadap putusan judex facti yang menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam perkara penggelapan”, Jurnal Verstek vol. 9 No. 3.

Dofan Henky Pratama, 2014 “Pertimbangan hukum judex juris memutuskan perkara penggelapan dengan adanya dissenting opinion”, Jurnal Verstek Vol. 6 No. 1.

Eldo Pranoto Putra, 2020. “Implementasi konsep keadilan dengan system negative wettelijk dan asas kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara pidana ditinjau dari pasal 1 undang-undang no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol 3, No 1.

Ponglabba, C. S. (2017). Tinjauan Yuridis Penyertaan dalam Tindak Pidana menurut KUHP. Lex Crimen, 6(6).

Sambulele, A. S. (2013). Tanggung Jawab Pelaku Penyertaan dalam Tindak Pidana (Pasal 55 dan 56 Kuhp). Lex Crimen, 2(7).


Article Metrics

Sari view : 60 times
PDF - 135 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##