PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL PADA PUTUSAN NOMOR 49/Pid.B/2020/PN Bkt
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Purwoleksono, D. E. (2016). Hukum Pidana. Airlangga University Press.
Tomalili, R. (2019). Hukum Pidana. Deepublish.
Zainudin Ali. 2016, Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Jurnal:
Bassang, Tommy J. (2015). "Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Deelneming." Lex Crimen 4.5.
Devi Larangtika Nurmalita Sari, 2021. “Pertimbangan judex juris mengabulkan kasasi terhadap putusan judex facti yang menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam perkara penggelapan”, Jurnal Verstek vol. 9 No. 3.
Dofan Henky Pratama, 2014 “Pertimbangan hukum judex juris memutuskan perkara penggelapan dengan adanya dissenting opinion”, Jurnal Verstek Vol. 6 No. 1.
Eldo Pranoto Putra, 2020. “Implementasi konsep keadilan dengan system negative wettelijk dan asas kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara pidana ditinjau dari pasal 1 undang-undang no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol 3, No 1.
Ponglabba, C. S. (2017). Tinjauan Yuridis Penyertaan dalam Tindak Pidana menurut KUHP. Lex Crimen, 6(6).
Sambulele, A. S. (2013). Tanggung Jawab Pelaku Penyertaan dalam Tindak Pidana (Pasal 55 dan 56 Kuhp). Lex Crimen, 2(7).
Article Metrics
Sari view : 67 timesPDF - 144 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##