PERANAN SAKSI VERBALISAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Bukittinggi IB )

Vebi Shinta Monica, Ali Rahman, Azriadi Azriadi

Sari


Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan perluasan makna saksi, yakni tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai Saksi demi keadilan dan keseimbangan Penyidik yang berhadapan dengan Tersangka/Terdakwa.Rumusan Masalah pada penelitian ini adalah:Bagaimana Kedudukan Saksi Verbalisan Sebagai Alat Bukti Perkara Di Persidangan,Bagaimana Peranan saksi Verbalisan Sebagai alat Bukti Perkara Di Persidangan.Metode penelitian meggunakan metode pendekatan Empiris dikenal juga sebagai Penelitian Lapangan (Field Research). Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Bukittinggi IB menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara. Data primer diperoleh dari hasil wawancara Hakim sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen serta pendapat para ahli yang berhubungan dengan pembahsan penulis ini. bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terkait adanya saksi verbalisan maka keterangan saksi verbalisan mengenai keterangan yang berbeda tersebut dapat dijadikan sebagai tambahan alat bukti dan dapat menambah keyakinan hakim dalam menyimpulkan suatu putusan jika benar terbukti bahwa pengakuan terdakwa yang ada didalam BAP tidaklah benar berada di bawah paksaan ataupun intimidasi .Sedangkan kendala yang timbul Apabila saksi verbalisan tidak hadir, sementara alat bukti yang lain tidak mencukupi dan menambah keyakinan hakim dalam pembuktiannya. Kedudukan saksi verbalisan di Pengadilan, Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saksi verbalisan ini dijadikan alat bukti yang sah karena dapat dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk. Keterangan saksi verbalisan tersebut meskipun tidak bisa dipercaya hakim sepenuhnya, namun Hakim harus melakukan analisa dengan teliti antara keterangan saksi verbalisan

Kata Kunci


Saksi Verbalisan, Alat Bukti , Saksi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Alfitra, 2011,Hukum pembuktian,Yogyakarta:Liberty

Andi hamzah,2010,Hukum Acara Perdana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Departemen Pendidikan Nasional, 2001 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka

Eddy O. S. Hariej.2013 Teori dan hukum pembuktian,Jakarta : Sinar Grafika,

Jurnal:

Andi Jefri Ardin dan Beniharmoni Harefa (2021).kedudukan saksi sebagi alat bukti, “Jurnal Suara Hukum”, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional, Vol 3 No 1.

Denny Kusmawan (2014). “Perlindungan saksi dan korban”, Jurnal Perspektif, Universitas Airlangga Surabaya, Vol 19 No 2.

Lisana Dewi Sidqin Tekualu (2019). Kedudukan saksi di persidangan “Jurnal Ilmiah Hukum”, Fakultas Hukum, Universitas Medan Area, Vol 1 No 1.

Nur Rochaety (2014).peranan keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti di persidangan , “Jurnal Studi Gender”, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Vol 7 No 1.

Saefuddin Mashuri dan Hatta Fakhrurrozi (2018).perlindungan hukum bagi saksi dalam perkara pidana, “Jurnal Hasil Penelitian”, IAIN Palu, Vol 2 No 1.

Yulia Monita (2013). Kedudukan saksi pidana, “Jurnal Ilmu Hukum”, Fakultas Hukum Universitas Jambi, , Vol 6 No 2.

Zeti Utami dan Hadibah Zachra Wadjo,kedudukan saksi dalam UU ITE”, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Vol 1 No 1, April 2021


Article Metrics

Sari view : 228 times
PDF - 126 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##