STUDI KOMPERATIF KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DI BIDANG PENYIDIKAN SEBELUM DAN SETELAH DIKELUARKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019

Alvi Syukri, Sukmareni Sukmareni, Syaiful Munandar, Yon Efri

Sari


Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menimbulkan polemik di dalam masyarakat, hal ini dikarenakan pembentukan Undang-Undang tersebut yang terburu-buru dan instan yang hanya membutuhkan waktu 13 (tiga belas) hari dengan 5 (lima) kali sidang. Banyak yang beranggapan dengan adanya perubahan ini dapat melemahkan langkah KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi khususnya terkait kewenangan KPK di bidang penyidikan yang mengalami pembatasan serta perubahan yang signifikan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian ini disimpulkan, mengenai analisis perbandingan kewenangan KPK di bidang penyidikan sebelum dan setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 hanya terfokus dibidang penyidikan khususnya penyadapan, penggeledahan dan penyitaan serta penghentian penyidikan. Terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan di dalam Undang-Undang 30 tahun 2002 merupakan kewenangan absolut KPK yang dapat di lakukan tanpa izin dari siapapun baik dari penetapan pengadilan atau lembaga atau badan lainnya, sedangkan didalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan haruslah mendapatkan izin terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas, Akan tetapi juga telah dilakukan pengujian oleh Mahkamah Kontitusi dengan mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang mana menyatakan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas. Walaupun sudah dilakukan pengujian akibat dari ketentuan ini jelas melemahkan KPK karena sangat menyulitkan bagi KPK untuk melakukan penyadapan, penggelepan, dan penyitaan karena harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas, serta melalui beberapa tahapan dan jangka waktu tertentu. Mengenai penghentian penyidikan kewenangan KPK dalam penghentiaan penyidikan dinilai dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada tersangka, akan tetapi kewenangan ini dapat melemahkan KPK karena rawan disalahgunakan dan dapat dijadikan celah oleh pelaku tindak pidana korupsi karena mengingat sebagian dari pelaku tindak pidana korupsi adalah penguasa yang memiliki jabatan penting dalam pemerintahan.

Kata Kunci


Kewenangan, KPK, Penyidikan, Korupsi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Ikhwan Fahrojih, Hukum Acara Pidana Korupsi, Malang: Setara Press, 2016.

Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi dalam Perspektif HAN, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Majelis Ekasiminasi, Pengujian Oleh Publik (Public Review) Terhadap Rancangan Undang-undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW), 2016, hlm. 10.

Tim SPORA, Pengantar Kelembagaan Antikorupsi, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2015.

Yudi Kristiana, Sayonara KPK, Yogyakarta: Thafa Media, 2015.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindaka Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019

JURNAL

Heryansyah dkk, Relevansi Putusan Uji Materi oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Sistem Checks and Balances dalam Pembentukan Undang-Undang, Jurnal Hukum, Vol 2 No 2, 2019

Olivia Umar, Eksistensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasankorupsi Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol 26 No 14, 2020, hlm. 1763

Rainaldy, Implikasi Hukum Atas Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahu 2002 Tentang KPK Terhadap Penyelesaian Kasus Tindak PIdana Korupsi, Lex Crimen, Vol IX No 1, 2020, hlm. 141.

Sukmareni, Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pagaruyuang Law Jurnal, Vol 3 No 2, Januari 2020

Sukri, Penyadapan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK, Lex Privatum, Vol 5 No 8, 2017


Article Metrics

Sari view : 78 times
PDF - 87 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##