TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT KERAS YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR

Ega Nurrahman Dewi, Lola Yustrisia, Syaiful Munandar

Sari


Lembaga Negara yang melaksanakan kekuasaan negara Khususnya dibidang penuntutan disebut Kejaksaan, Kejaksaan sebagai Penuntut Umum memiliki wewenang untuk melakukan Penuntutan dan menemukan pasal yang dikenakan terhadap tersangka dan disusun sebagai surat dakwaan yang akan dillimpahkan ke Pengadilan. Surat dakwaan bagi Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai dasar pembuktian analisa Yuridis, mengajukan tuntutan serta upaya hukum oleh Jaksa. Jenis penelitian yang digunakan adalah Normatif, merupakan penelitian yang membahas mengenai teori-teori hukum berdasarkan perundang- undangan dan dokumen tertulis secara faktual pada setiap peristiwa hukum yang terjadi didalam masyarkat. Hasil penelitian yang didapat yaitu : 1. Dasar dakwaan jaksa penutut umum dalam menyusun dakwaan atas putusan Nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN.Bkt. Salah satunya : Melengkapi Berkas Perkara, lalu kelengkapannya dituangkan dalam bentuk P-21 yangtelah memenuhi syarat Formil dan syarat Materil dengan beracuan pada Pasal 143 KUHAP. 2. Analisis Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas Dakwaan Tindak Pidana Peredaran Obat Keras yang Tidak Memiliki Izin Edar Sudah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku atau Tidak. Dalam Hal ini dakwaan yang diberikan oleh jaksa pentut umum sudah sesuai dengan Undang-undang kesehatan, namun pada penetapan pasal ternyata menurut penulis tidak sesuai dengan unsur perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. berdasarkan hasil penelitian tersebut disarankan : 1. Hendaknya Aparat Penegakhukum lebih tegas dalam pemberian sanksi pidana, supaya bisa membuat masyarakat lebih taat pada hukum. 2. Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan hendaknya Pemerintah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai bahaya mengkonsumsi obat keras tanpa resep dokter.

Kata Kunci


Wewenang JPU, Dakwaan, Obat Keras

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Aristo M.A Pangaribuan (2017), “Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia”, Jakarta : Rajawali Pres.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Peraturan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan.

Jurnal

Andin Rusmini et al.(2017), “TINDAK PIDANA PENGEDARAN DAN PENYALAHGU-NAAN OBAT FARMASI TANPA IZIN EDAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN,” Al-adl : jurnal hukum 3, no. 16.

Asliani (2020), “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Dengan Sengaja Menjual Sediaan Farmasi Tanpa IzinEdar”, IURIS STUDIA : Jurnal Kajian Hukum, Vol.1 No.1.

Deo Andika Putra S (2014),”Pengawasan Penjualan Obat Keras Oleh badan pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”, Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, Vol.I No.2.

Nike Dian Pertiwi (11 Maret), “peranan penuntut umum dalam menanggapi indonesia darurat narkotika sebagai pihak yang melakukan penuntutan dan mengajukan upaya hukum demi mencapai tujuan memberantas narkotika”, Jurnal Verstek, Vol.V No.2.

Nining dan yeni (2019), “EDUKASI DAN SOSIALISASI GERAKANA MASYARAKAT CERDAS MENGGUNAKAN OBAT (GEMA CERMAT),”, kesehatan jurnal pengabdian kepada masyarakat (indonesian journal of community engagement) 5, no. 1.

Putu Bagus Hadhi Santosa, Made Arjaya dan Nengah Laba (2019), “Aspek Hukum Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tentang Tindak Pidana Pengancaman Dan Pemerasan”, jurnal Analogi Hukum, Vol.1.No.1.

Relina Ayudia, Tony Soebijono dan Oktaviani (2017), “ RANCANG BANGUN SISTEM INFORMASI PENJUALAN OBAT PADA APOTIK ITA FARMA”, JSIKA, Vol.6,No.1.

Sarman Uli Simamora, et.al. (April 2018), “Penanganan Perkara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Orang”, Jurnal Hukum, Vol.07.No.1.

Sarman Uli Simamora,et.al. (April 2018), ”Penanganan Perkara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Orang”, Jurnal Hukum, Vol.07 No.1.


Article Metrics

Sari view : 428 times
PDF - 197 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##