PROSES PEMERIKSAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI JENIS TRENGGILING OLEH BKSDA RESOR KONSERVASI WILAYAH AGAM

Hengki Hengki, Lola Yustrisia, Azriadi Azriadi

Sari


Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa yang disebut Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Satwa liar yang dilindungi dilarang untuk dipelihara, dimiliki, diburu maupun diperdagangkan, namun masyarakat tidak dapat membedakan satwa yang dilindungi dan yang tidak dilindungi.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dirjen SDA dan Ekosistem melalui Balai KSDA Sumatera Barat menggelar beberapa serangkaian operasi represif terkait penegakan hukum terhadap satwa yang dilindungi khususnya satwa yang dilindungi jenis Trenggiling. Rumusan Masalah pada penelitian ini adalah:Bagaimanakah proses pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi jenis Trenggiling oleh BKSDA Resor konservasi wilayah Agam, Apakah faktor penyebab terjadinya perdagangan satwa liar jenis Trenggiing yang dilindungi di Resor KSDA Agam, Apa kendala yang dihadapi dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi jenis Trenggiling oleh BKSDA Resor Konservasi Wilayah Agam dan bagaimana cara mengatasi kendala tersebut.Metode Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris dikenal juga sebagai penelitian lapangan (Field Research). Penelitian ini dilakukan di BKSDA Resor Konservasi Wilayah Agam menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara. Data primer diperoleh dari hasil wawancara Kepala Resor Konservasi Wilayah Agam sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, serta pendapat para ahli yang berhubungan judul penulis. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa proses penyidikan dilakukan oleh BKSDA Agam dengan beberapa proses yaitu melalui investigasi pelaku, penangkapan, pemeriksaan, hingga jatuhnya putusan hakim. Faktor penyebab terjadinya perdagangan satwa liar jenis Trenggiling (Manis javanica) yang terjadi di wilayah kerja Resor Agam yaitu faktor ekonomi, faktor habitat, faktor lingkungan, dan faktor edukasi. Dan adapun upaya yang dilakukan adalah dengan cara memberikan pelatihan lebih kepada Penyidik BKSDA dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan khususnya hewan yang dilindungi.

Kata Kunci


BKSDA, Penyidikan, Trenggiling

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, Edisi Revisi, Bandung : PT. Refika Aditama, 2015

Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Renggong Rusla, Hukum Pidana Lingkungan, Jakarta: Prenadamedia Group,2018.

WEBSITE

John michael Ziman http://kelaskaryawan.untara.ac.id/id3/2-2770-2657/Iucn- 3 1_23595_kelaskaryawan-untara.html.Diakases pada Hari Senin tanggal 05 September 2022 Pukul.17.50 WIB.

ReniSawitrihttps://www.neliti.com/publications/96357/penangkapan-dan- perdagangan-trenggiling-jawa-manis-javanica-desmarest-1822-di-in.Diakases pada Hari Senin tanggal 05 September 2022 Pukul.18.00 WIB.

WartikaRosaFaridahttps://ejournal.biologi.lipi.go.id/index.php/jurnal_biologi_indonesia/article/download/3072/2660.Diakases pada Hari Senin tanggal 05 September 2022 Pukul.18.15 WIB.


Article Metrics

Sari view : 125 times
PDF - 121 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##