PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE

Winda Rahmadhani, Ali Rahman, Syaiful Munandar

Sari


Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP dan penipuan secara online diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Wilayah Hukum Kepolisian Resort Pariaman juga dihadapkan pada persoalan mengenai banyaknya laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan online, sebagaimana yang kasusnya ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal(Satreskrim) Polres Pariaman berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XI/2021/SPKT Unit I-Reskrim. Berdasarkan pemikiran di atas maka permasalahan yang dibahas yaitu: pertama, bagaimana proses penyidikan tindak pidana penipuan online pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Pariaman, kedua apa saja kendala yang ditemui penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana penipuan online pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Pariaman. Penelitianini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan tentang proses hukum dan pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana penipuan melalui online di Satreskrim Kepolisian Resort Pariaman. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris.Sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data yang telah dikumpul dianalisa secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa, pertamamerujuk pada ketentuan KUHAP dan Perkapolri Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, kedua, kendala yang ditemui penyidik kepolisian ialah keterbatasan terkait akses penyidikan yakni peralatan-peralatan khusus.

Kata Kunci


Penyidikan, Penipuan Online, Cyber Crime.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Joshua Sitompul, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tata Nusa, Jakarta, 2012,

Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law);Telaah Teoritik dan Bedah Kasus, Aswaja Presindo, Yogyakarta, 2011

Zainuddin Ali, Metode Penulisan Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

JURNAL

Ikka Puspitasari, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif Indonesia”, Hukum dan Masyarakat Madani, Vol. 8 No. 1, 2018.

KRH. Badri, Apa perlunya Penyelidikan Dan Penyidikan Digabung/Disatukan???, Jakarta Pusat : Majalah Hukum Varia Peradilan No.348, 2014

Nelli herlina, dessy rakhmawati.”Proses Dan Kendala Penyidik Polresta Jambi Dalam Mengungkapkan Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik”,Jurnal Sains Sosio Humaniora, 2020

Noor Rahmad, “Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Secara Online” Jurnal Hukum Syariah, Vol. 3 No. 3, 2019

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11

Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata

Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang

Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.


Article Metrics

Sari view : 164 times
PDF - 184 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##