FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCABULAN JENIS KELAMIN SAMA TERHADAP ANAK OLEH PELAKU TINDAK PIDANA DEWASA

Windie Prischa Zulfi, Lola Yustrisia, Syaiful Munandar

Sari


Pencabulan merupakan tindakan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan didalam masyarakat. faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan jenis kelamin sama terhadap anak yang dilakukan pelaku tindak pidana dewasa di Unit PPA Polres Bukittinggi dan upaya yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Bukittinggi dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan jenis kelamin sama terhadap anak yang dilakukan pelaku tindak pidana dewasa untuk masa yang akan datang Penelitian hukum empiris (empirical law research) disebut juga penelitian hukum sosiologis, dikarenakan penelitian hukum empiris itu melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti hukum itu di masyarakat dan bagaimana hubungan hukum dengan masyarakat.. faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan atau tempat tinggal, faktor minuman keras (beralkohol), faktor teknologi, faktor kebudayaan dan faktor kejiwaan atau psikologis merupakan faktor-faktor penyebab yang dominan dari penyebab tindak pidana pencabulan jenis kelamin yang sama. tindak pidana pencabulan anak dijalankan dengan upaya penegakan hukum tindak pidana pencabulan anak baik secara upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif.Terjadinya tindak pidana pencabulan oleh jenis kelamin yang sama dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah : faktor kelainan seksual, faktor traumatis pelaku sebagai korban sewaktu kecil, faktor rendahnya tingkat pendidikan dan ekonomi, faktor keluarga, faktor kurangnya pendidikan agama yang kuat, faktor lingkungan pergaulan, faktor teknologi, faktor kebudayaan, faktor kejiwaan atau psikologi, dan faktor alkohol atau minuman keras.

Kata Kunci


Pencabulan, Faktor Penyebab, Jenis Kelamin Sama

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


. Buku

Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), hlm.80.

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013), hlm. 86.

R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Bogor: Politea, cetak ulang tahun 1991)

Wilson Raja Ganda Tambunan, Pelaksaan Penyelidikan dan Penyidikan Kepolisian Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan, (Medan: Universitas Sumatera Utara, 2017), hlm.130-131)

B. Jurnal

Elvina Anggun Hapsari dan Hartiwiningsih, “Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Pencabulan Sejenis Terhadap Anak di Surakarta”, Vol 4, No 1, 2015.

Rahmat Fauzi, “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Kota Padang”, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja Payakumbuh, Vol. 14, No. 1, 2020, hlm 6.

Veny Melisa Marbun, et.al.,, “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelecehan dilakukan Orang Dewasa Pada Anak dibawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014”, Vol 9, No 2, Desember 2020, hlm. 112.

Florentinus Nugro Hardianto, “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kriminalitas Di Indonesia Dari Pendekatan Ekonomi”, Vol 13, No 2, Agustus 2009, hlm. 28.

Budi Prasetyo, “Pengaturan Tindak Pidana Pencabulan Sejenis Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia”, Vol 2, No 2, 2015, hlm. 7.

Ivo Noviana, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya Child Sexsual Abuse: Impact and Healing”, Pusat Penelitian dan Kesejahteraan Sosial”, Vol 1, No 1, 2015, hlm. 19.


Article Metrics

Sari view : 1033 times
PDF - 233 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##