FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCABULAN JENIS KELAMIN SAMA TERHADAP ANAK OLEH PELAKU TINDAK PIDANA DEWASA
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
. Buku
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), hlm.80.
Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013), hlm. 86.
R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Bogor: Politea, cetak ulang tahun 1991)
Wilson Raja Ganda Tambunan, Pelaksaan Penyelidikan dan Penyidikan Kepolisian Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan, (Medan: Universitas Sumatera Utara, 2017), hlm.130-131)
B. Jurnal
Elvina Anggun Hapsari dan Hartiwiningsih, “Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Pencabulan Sejenis Terhadap Anak di Surakarta”, Vol 4, No 1, 2015.
Rahmat Fauzi, “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Kota Padang”, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja Payakumbuh, Vol. 14, No. 1, 2020, hlm 6.
Veny Melisa Marbun, et.al.,, “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelecehan dilakukan Orang Dewasa Pada Anak dibawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014”, Vol 9, No 2, Desember 2020, hlm. 112.
Florentinus Nugro Hardianto, “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kriminalitas Di Indonesia Dari Pendekatan Ekonomi”, Vol 13, No 2, Agustus 2009, hlm. 28.
Budi Prasetyo, “Pengaturan Tindak Pidana Pencabulan Sejenis Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia”, Vol 2, No 2, 2015, hlm. 7.
Ivo Noviana, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya Child Sexsual Abuse: Impact and Healing”, Pusat Penelitian dan Kesejahteraan Sosial”, Vol 1, No 1, 2015, hlm. 19.
Article Metrics
Sari view : 1103 timesPDF - 247 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##