Penjatuhan Pidana Bersyarat Dalam Tindak Pidana Melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Niaga

Srie Indria Wahyuni, Sukmareni Sukmareni, Syaiful Munandar

Sari


Pidana bersyarat atau dalam prakteknya disebut dengan pidana percobaan adalah suatu sistem atau model penjatuhan pidana oleh hakim dan pidana yang dijatuhkan tidak perlu dijalankan dengan pembebanan syarat-syarat tertentu yang diatur di dalam Pasal 14a-14f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti yang terjadi di dalam putusan No. 78/Pid.Sus/PN Bkt, yang mana di dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa hakim menjatuhkan pidana bersyarat terhadap tindak pidana melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa adanya izin usaha niaga dari Direktur Jenderal minyak dan gas bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.tindak pidana melaskukan niaga tanpa izin usaha niaga diatur di dalam Pasal 23 dan ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Rumusan masalah pada penelitian ini yakni 1) Bagaimana pengaturan tindak pidana melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi? 2) Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat dalam tindak pidana melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha ?. Penelitian ini bersifat deskriptif, metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini adalah hakim dalam mempertimbangkan pengambilan putusan berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis. Menurut hasil analisa penulis hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa terlalu ringan, karena perbuatan terdakwa dapat membahayakan diri terdakwa, keluarga dan lingkungan terdakwa, serta terdakwa telah memenuhi unsur melakukan niaga tanpa izin usaha niaga.

Kata Kunci


Pidana Bersyarat, izin Niaga, Pertimbangan Hakim

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Andi Hamzah. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 99.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media, hlm. 12.

Frans Maramis. (2016). Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 251-257.

H. Salim. (2014). Hukum Pertambangan di Indonesia, Cet. 7. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 289.

B. Jurnal

Adi Nugraha. (2016). Penjatuhan Pidana Bersyarat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, Maret, hlm. 55.

Anggi Zidan R.S. (2022). Analisis Yuridis Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Niaga Bajan bkar Minyak Jenis Bensin Secara Ilegal. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 3, No. 2, hlm. 3.

Nadia Silvana Kussoy. (2021). Pemberlakuan Ketentuan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Jurnal Unsrat Lex Privatum, Vol. IX, No. 11, hlm. 149.

Nisa Fadhilah, Kamilatun. (2021). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menghilangkan Nyaqa Orang Lain. Jurnal Hukum, Legalita, Vol. 1, No. 2, hlm. 146.

Nur Afifah Masuara, Abdur R.A.S. (2020). Analisis Efektifitas UU No 22 Tahun 2001 tentang Praktik Jualan Bensin Eceran Masyarakat Kota Timur Gorontalo. Madani: Jurnal Pengabdian Ilmiah, Vol. 3, No. 2, hlm. 57.

Muhammad Syahrial Fitri, Hanafi Ramsi, (2022), Efektifitas “Sanksi Pidana Bersyarat” (Analisis Terhadap Putusan Pidana Pemilu Serentak Tahun 2019 di Provinsi Kalimantan Selatan). Jurnal Hukum Al’ Adl, Vol. 14, No. 1, hlm. 184.

Zanira Salsabila, Nursiti. (2021). Tindak Pidana Melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Niaga. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 5, No. 2, hlm. 362.

C. Website

Muhammad Yasin, Batasan Ultra Petita dalam Perkara Pidana, https://www.hukumonline.com, diakses tanggal 3 September 2022, Jam 08.40 WIB.


Article Metrics

Sari view : 160 times
PDF - 90 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##