PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SECARA SEKSUAL (STUDI KASUS DI UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES BUKITTINGGI)

Firly Firly, Sukmareni Sukmareni, Azriadi Azriadi

Sari


Perlindungan hukum terhadap anak khususnya terhadap anak sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual harus ditegakkan demi untuk kepentingan anak. Rumusan masalah yang akan dibahas: a) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi? b) Apa hambatan yang ditemui Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi dengan memberikan perlindungan terhadap anak korban dan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya? Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Pengolahan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi ataupun kombinasi. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif yang nantinya dapat menjadi sebuah kesimpulan. Dapat disimpulkan bahwa anak yang menjadi korban eksploitasi secara seksual mendapat perlindungan berupa perlindungan identitas korban, mendapatkan rehabilitasi psikologi dan rehabilitasi sosial, mendapat bantuan hukum, pemberian jaminan kesehatan, pemberian jaminan keselamatan, serta pemberian aksebilitas untuk mendapat informasi perkembangan perkara. Kemudian upaya yang dilakukan dimuai dari upaya preventif, represif dan reformatif.

Kata Kunci


Perlindungan Hukum, Anak, Korban Eksploitasi Seksual

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

M. Nasir Djamil (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta : Sinar Grafika.

R.Wiyono. 2019. Sistem Peradilan Pidana Anak di Inonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Rika Saraswati. 2015. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Semarang : PT Citra Aditya Bakti.

Siswanto Sunarso (2012). Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta : Sinar Grafika.

Suratman (2013). Metode Penelitian Hukum, Bandung : Alfabeta.

Jurnal :

Benedhicta Desca Prita Octalina (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Ermanita Permatasari (2016). Perlindungan Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual, Jurnal Al-Adalah, Vol.XIII No.2.

Fredi Yuniantoro (2018). Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan dalam Peraturan Perundang-Undangan, Justitita Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Volume 2 No.1.

Lilik Purwastuti Yudaningsih (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA), Jurnal Ilmu Hukum Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Mutiara Nastya Rizky (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial, Media Iuris Vol. 2 No. 2.

Nurini Aprilianda (2017). Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Arena Hukum, Volume 10, Nomor 2.

Satrio Ageng Rihardi (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Perempuan Sebagai Korban Eksploitasi Seksual, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tidar, Vol 2, No. 1, ISSN 2598-9769.

Website :

Perpustakaan Komnas Perempuan, Eksploitasi Seksual Komersial Anak Di Indonesia, https://perpustakaan.komnasperempuan.go.id/, diakses pada Senin, 27 Juni 2022, pukul 20:58 WIB


Article Metrics

Sari view : 189 times
PDF - 109 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##