PENERAPAN SANKSI OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCEMERAN NAMA BAIK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Adami Chazawi, Hukum Pidana positif penghinaan, (malang: Banyumedia Publishing, 2013).
Ismu Gunadi, Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana, 2014).
Lukman Hakim, Asas - asas Hukum Pidana, (Yogyakarta: Deepulish, 2020).
Oksidelfa Yanto, Pemidanaan Atas Kejahatan Yang Berhubungan Dengan Teknologi Informasi, (Yogyakarta: Samudera Biru, 2021).
R. Sugandi, KUHP dan Penjelasan (Surabaya: Usaha Nasional, 1981).
Jurnal
Fidelis P Simora, “Kajian Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media sosial” Vol 1, No 02, Februari 2020.
I. Rusyadi, “Kekuatan Alat Bukti Dalam persidangan perkara pidana”, Vol 5, No. 2, 2016.I Putu Permana, “Peranan Alat Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik”, Vol, 2, No. 2, Agustus 2021.
Marlen batlayeri, “Kajian Yuridis Laporan Polisi Dalam Perkara Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik”, Vol, 1 No 3, 2021.
Raden A. H. Soeorodjo, Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008), Vol.4, No 2, April 2015.
W. Erfandy Kurnia Rachman, “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Berdasarkan perarturan Perundang-undangan”, Vol. 15 No. 1, Juni 2020.
Article Metrics
Sari view : 57 timesPDF - 106 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##