PENERAPAN SANKSI OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCEMERAN NAMA BAIK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL

Robi Juni Saldi, Sukmareni Sukmareni, Syaiful Munandar

Sari


Tindak pidana penecemaran nama baik adalah menyampaiakan ucapan baik tertulis atau pun lisan dengan kata atau kalamat dengan menuduh dan merusak nama baik yang ditujukan terhadap nama baik seseorang. Adapun pokok dari pembahasan ini yaitu apa yang melatar belakangi putusan hakim dalam memutuskan sanksi yang dijatuhkan terhadap terdakwa, atau bagaimana hakim menjatuhkan sanksi dalam putusan perkaraini dan apakah sanski yang djatuhkan hakim sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta pembuktian yang sah sesuai dengan fakta-fakta hukum dan sudahkah menggunakan alat bukti yang sah dan memenuhi unsur-unsur pelanggaran yang didakwakan terhadap terdakwa. Studi kajian ini merupakan studi kajian kepustakaan mengenai putusan Nomor 77/Pid.Sus/2019/Pn.Bkt di pengadilan kelas 1B bukitinggi dengan menganalisa terhadap putusan hakim, seperti halnya sesuai atau tidak dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemamfaatan menjatuhkan putusan pidana yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa..

Kata Kunci


Social Media, Defamation, Application of sanctions

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Adami Chazawi, Hukum Pidana positif penghinaan, (malang: Banyumedia Publishing, 2013).

Ismu Gunadi, Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana, 2014).

Lukman Hakim, Asas - asas Hukum Pidana, (Yogyakarta: Deepulish, 2020).

Oksidelfa Yanto, Pemidanaan Atas Kejahatan Yang Berhubungan Dengan Teknologi Informasi, (Yogyakarta: Samudera Biru, 2021).

R. Sugandi, KUHP dan Penjelasan (Surabaya: Usaha Nasional, 1981).

Jurnal

Fidelis P Simora, “Kajian Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media sosial” Vol 1, No 02, Februari 2020.

I. Rusyadi, “Kekuatan Alat Bukti Dalam persidangan perkara pidana”, Vol 5, No. 2, 2016.I Putu Permana, “Peranan Alat Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik”, Vol, 2, No. 2, Agustus 2021.

Marlen batlayeri, “Kajian Yuridis Laporan Polisi Dalam Perkara Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik”, Vol, 1 No 3, 2021.

Raden A. H. Soeorodjo, Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008), Vol.4, No 2, April 2015.

W. Erfandy Kurnia Rachman, “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Berdasarkan perarturan Perundang-undangan”, Vol. 15 No. 1, Juni 2020.


Article Metrics

Sari view : 48 times
PDF - 100 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##