PERBEDAAN PERTIMBANGAN JAKSA DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA PADA PUTUSAN NOMOR 112/Pid.sus/2021/PN Bkt TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Ryora Revanda

Sari


Penyalahgunaan narkotika banyak terjadi di masyarakat seperti juga di Kota Bukittinggi dengan salah satu contoh dalam putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 112/Pid.sus/2021/PN.Bkt. Dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat antara Jaksa dan Hakim dalam penetapan Pasal yang dikenakan terhadap terdakwa. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: Bagaimana pertimbangan jaksa menunut terdakwa pada Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada putusan nomor 112/Pid.sus/2021/PN Bkt, Bagaimana pertimbangan Hakim memutus terdakwa lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada putusan nomor 112/Pid.sus/2021/PN Bkt, Bagaimana analisis perbedaan pertimbangan jaksa dan hakim terhadap putusan nomor 112/Pid.sus/PN Bkt. Metode penelitian menggunakan metode normatif. Data terdiri dari data Premier dan data sekunder, yaitu data primer adalah pertimbangan jaksa dan hakim sesuai pada putusan nomor 112/Pid.sus/2021/PN Bkt, sedangkan data sekunder diperoleh dari hasil kepustakaan, dari buku-buku berupa peraturan perundang-undangan, jurnal dan karya ilmiah yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, dapat di simpulkan bahwa terjadinya perbedaan pendapat antara jaksa dengan hakim mengenai Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa, dan tidak sependapat dengan lamanya terdakwa dipidana, karena menurut hakim perbuatan terdakwa telah melawan Hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Kata Kunci


Perbedaan Pendapat, Jaksa, Hakim, Narkotika

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Ahmad Rifai, (2018). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, Edisi ke-1, Cet ke 4.

Arif Gosita. 1983. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar grafika, 2018, Cet ke 5.

Hardani, dkk, (2020). Metode penelitian kualitatif dan kuantitatif, cet 1. Yogyakarta : CV Pustaka Ilmu Group.

Muljatno, (2018). Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rineka Cipta. Cet ke 8.

Jurnal

Fransiska Novita Eleanora. (2022). “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya”, Jurnal Hukum, Vol. 25, No. 1.

M. Nurdin. (2018). “Kajian Yuridis Penetapan Sanksi Di Bawah Sanksi Minimum Dalam Penylahgunaan Narkotika”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 13 No 2.

Maudy Pritha Amanda. (Juli 2017). “Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (ADOLESCENT SUBSTANCE ABUSE)”, Jurnal Penelitian dan PPM, Vol. 4, No. 2.

Nurhafifah dan Rahmiati. (2015). “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 66.

Sri Rahayu, Bambang Subiyantoro, Yulia Monita, Dheny Wahyudhi, “Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Kalanga Mahasiswa”. (2014). Jurnal Pengabdian pada Masyarakat, VoL. 29.

Wahyuni. (2017). “Penerapan Sanksi Pidana Di Bawah Ancaman Minimum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Katalogis. Vol. 5 No. 6.

Website

Nur Aivanni.(2022). “ Pengertian Adil Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia”, dalam https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/469174/ini-pengertian-adil-menurut-kamus-besar-bahasa-indonesia. Diakses, 04 Oktober 2022.

Redaksi Legal Keluarga. (2019). “Surat Dakwaan dan Bentuk-Bentuknya”, dalam https://doktorhukum.com/surat-dakwaan-dan-bentuk-bentuknya/#:~:text=Dakwaan%20Alternatif%20adalah%20surat%20dakwaan,diantara%20tindak%20pidana%20yang%20didakwakan. Diakses, 02 September 2022.


Article Metrics

Sari view : 71 times
PDF - 269 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##