PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA PUTUSAN NO 4/PID.SUS-ANAK/2019/PN.BKT

Geri Hendrawan, Lola Yustrisia, Azriadi Azriadi

Sari


Anak adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial, sejak dalam kandungan mempunyai hak atas hidup dan merdeka serta mendapatkan perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, oleh karena itu anak memerlukan pembinaan dan bimbingan khusus atas perkembangan fisik mental spiritualnya berkembang secara maksimal. Dengan perkembangan zaman yang begitu cepat saat ini, banyak terjadi tindakan pidana yang dilakukan oleh anak, yang mengakibatkan anak melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan terlebih dahulu dipertimbangan yang bersifat yuridis yaitu pertimbangan hakim yang didasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan dan oleh Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat putusan, apakah anak korban telah memenuhi seluruh atau sebagian unsur dalam tindak pidana cabul ini. Pemasalahan yang penulis kaji dalam skripsi ini adalah apa pertimbangan hakim dalam mejatuhkan putusan pemidanaan pada putusan Pidana 4/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Bkt dan apakah pasal yang gunakan oleh hakim sudah tepat dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap kasus pencabulan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Normatif yaitu penelitian hukum yang menitik beratkan pengkajian data pustaka sebagai data sekunder, berupa hukum positif yang mengatur, karena penulisan dan penelitian ini adalah hukum atau kaidah. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif dan objek penelitannya adalah putusan Pidana 4/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Bkt.

Kata Kunci


Pertimbangan Hakim, Anak, Pencabulan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta, 2007.

Al. Wisnubroto, Teknis Persidangan Pidana, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya,2009

H. Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Hak-Hak Anak Saat Berhadapan dengan Hukum, buku saku 3, Jakarta,2015.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoratif, Praktik dan Permasalahannya, Bandung : PT. Alumi, 2007.

Prinst Darwan, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Siska Elvandri, Hukum Penyelesaian Sengketa Medis, Thafamedia, Yogyakarta, 2015.

Jurnal:

Anna Priscilla Meilita, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencabulan yang Dilakukan oleh Anak, Jurnal Ilmiah, 2013

Akbar Surya Lantoranda, Analisis Terhadap Putusan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ikan Oleh Warga Negara Asing di Wilayah Perairan Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Malang: 2013

David Casidi Silitonga, Muaz Zul, Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur, Jurnal Marcotoria Vol.7 No.1/Juni 2014, hlm. 59.

Rachmat Harun, Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak, Jurnal Lex Crimen Vol. IV /No. 4/Juni 2015

Jurnal Akrab Juara Volume 4 Nomor 2 Edisi Mei 2019

Jurnal Bedah Hukum Fakultas Hukum Universitas Boyolali Vol. 4, No. 2, 2020


Article Metrics

Sari view : 87 times
PDF - 74 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##