Kepatuhan Masyarakat Terhadap Putusan Majelis Buek Arek Dalam Pelanggaran Sumbang Salah Di Nagari Pakan Sinayan

Riki Zulfiko

Sari


Tidak bisa dibantah, perzinaan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi ditengah masyarakat yang dilakukan oleh orang yang terikat dengan perkawinan ataupun oleh pasangan yang belum atau tidak terikat perkawinan. Keterbatasan KUHP dalam menjangkau pelaku zina yang tidak terikat perkawinan dan tidak diadukan oleh pihak yang dirugikan maupun perzinaan yang dilakukan oleh pasangan muda dengan kerelaan diisi dengan adanya aturan hukum adat minangkabau yang mengatur tentang pewrbuatan sumbang salah. Penegakan hukum terkait perbuatan sumbang salah di Pakan sinayan dilaksanakan oleh Majelis buek arek nagari. Penelitian ini ingin melihat bagaimana kedudukan majelis buek arek dan bagaimana kepatuhan masyarakat terhadap keputusan majelis buek arek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan analisis pengolahan data secara kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa majelis buek arek arek adalah lembaga peradilan adat yang berlaku dalam salingka nagari pakan sinayan yang berada dibawah Kerapatan Adat Nagari yang dipimpin oleh lima hakim yang berasal dari perwakilan unsur unsur di nagari yang memiliki kompetensi mengadili perkara sumbang salah. bagi terhukum yang menjalani hukuman buang dari nagari harus dilaksnakan secara pai tampak pungguang pulang tampak muko sebaliknya jika terhukum tidak mematuhi hasil keputusan majleis buek arek, Kerapatan Adat Nagari akan menjatuhkan sanksi janjang batinggikan yaitu pengucilan dan pencanutan hak adat dan hak sosial.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Achmad Ali. (2012). Menguak Teori Hukum (LeĀ¬gal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialpru-dence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.

Amir.MS. (2020). Pewarisan Harato; harato pusako tinggi dan harato pencarian, Jakarta: Citra Harta Prima

Ibrahim Dt Sanggono Dirajo. (2020). Tambo Alam Minangkabau; Tatanan Adat Waisan Nenek Moyang Orang Minang. Kristal Mulia: Bukittinggi

Soepomo. Bab bab Tentang Hukum Adat, cet. 18. Jakarta: Balai Pustaka

Yus Dt Parpatiah. (2021). Menyingkap Sejarah Adat Budaya Minangkabau. Jakarta: Citra Harta Prima, 2021

Jurnal:

Adeb Davega Prasna. (2022). Tinjauan Lembaga Peradilan Adat Minangkabau Dalam Sistem Peradilan di Indonesia; Kajian terhadap Peraturan daerah Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Nagari di Propinsi Sumatera Barat. Jurnal Human Tech Vol.2 No.2

Arfan Faiz Muhlizi. (2013). Bantuan Hukum Melalui Mekanisme Non LitigasiSebagai saluran Penguatan Peradilan Informal Bagi Masyarakat Adat. Jurnal Rechvinding. Vol.2 No.1

Kornelius benuf, Muhammad Azhar. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan. Vol.7 Edisi. 1

Website:

Winardi Dedi. Adat Minangkabau Melawan Zina, dalam https://www.kompasiana.com/ winardi/ 551b93dc813311b67f9de856/adat- minangkabau- melawan-zina. Diakses pada 27 Juli 2022

Peraturan Perundang undangan

Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Peraturan Kerapatan Adat Nagari Pakan Sinayan Nomor 01 Tahun 2012 tentang Hinggok Mancangkam Tabang Basitumpu

Peraturan Kerapatan Adat Nagari Pakan Sinayan Nomor 07 tahun 2020 tentang Pedoman Buek arek Nagari Pakan Sinayan

Peraturan Kerapatan Adat Nagari Pakan Sinayan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Janjang Batinggikan


Article Metrics

Sari view : 236 times
PDF - 205 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##