PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAAN SECARA ADAT DI JORONG LADANG LAWEH KABUPATEN AGAM
Sari
Kendala yang dihadapi adalah lemahnya peran KAN dalam penegakan hukum adat khususnya dalam formulasi perbuatan zina sebagai pelanggaran adat karena perzinaan juga diatur didalam KUHP.
Kesimpulan yang didapat bahwa proses penyelesaian tindak pidana perzinaan secara adat di Jorong Ladang Laweh ini memiliki perbedaan jumlah denda yang berarti di nagari ini tidak memiliki patokan jumlah dendanya dan wajar saja si pelaku tidak terima karena ini termasuk pemerasan, ditambah lagi dengan peran KAN yang lemah sehingga pembuatan hukum adat di nagari ini susah untuk dilegalkan khususnya untuk permasalahan tindak pidana perzinaan. Hambatan yang timbul dalam proses penyelesaian tindak pidana perzinaan ini adalah hukum adat di nagari bertentangan dengan hukum dan UU yang berlaku dan untuk mengesahkan hukum adat nagari ini prosesnya sulit dan pernah ditolak dan juga kurangnya perhatian dari pihak KAN terhadap kasus-kasus yang terjadi di nagari ini. Upaya untuk mengatasinya yaitu nagari ini berusaha melegalkan aturan adat yang berlaku di Jorong Ladang Laweh ini. Kemudian melakukan sosialisasi terutama kepada para remaja tentang bahayanya perbuatan zina dan kepada masyarakat mensosialisasikan tentang adat salingka nagari.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Bushar Muhammad. (1997). Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Chairul Anwar. (1997). Hukum Adat Indonesia Meninjau Hukum Adat Minangkabau, Jakarta: Rineka Cipta
Hilman Hadikusuma. (1994). Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni
Ibrahim Dt. Sanggoeno Diradjo. (2009). Tambo Alam Minangkabau Tatanan Adat Warisan Nenek Moyang Orang Minang. Bukittinggi: Kristal Multimedia
Mukti fajar, Yulianto Ahmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empris dan Normatif. Yohyakarta; Pustaka Pelajar
Jurnal:
Badri dan Fatmawati. (2018). “Pelaksanaan Sanksi Pidana Adat di Gampong Kampung Paya Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan”. Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam Legitimasi, Vol. VII No. 1
Sri Ismawati. (2008). “Barukump Adat: Suatu Media Penyelesaian Tindak Pidana pada Mayarakat Dayak Kanayant dan Kontribusinya dalam Pembaharuan Hukum Pidana”. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Nomor V April, 2008
Yohanes W.S dan Stanislaus Hermadity. (2020). “Revitalisasi Peran Lembaga Adat Dalam Penanganan Konflik Sosial: Studi di Manggarai Nusa Tenggara Timur”. Sosio Konsepsia, Vol. 9, No. 03
Website:
Aletheia Rabbani, Pengertian Lembaga Adat, Fungsi, Wewenang, Tugas, dan Kewajibannya” dalam: https://www.sosial79.com/2021 /03/pengertian-lembaga-adat-fungsi- wewenang.html, diakses, 19 Januari 2022
Ali Asgar Tuhulele,Filsafat hukum, dalam https://www.academia.edu/9618321, diakses, 28 Januari 2022
Article Metrics
Sari view : 602 timesPDF - 1212 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##