PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi)

Septina Indah Curati, Syaiful Munandar

Sari


Narkotika tidak hanya merusak pemuda-pemudi namun juga memberikan dampak yang buruk terhadap perekonomian bangsa dan menyebabkan keresahan ditengah-tengah masyarakat. Demi terwujudnya kepastian dan ketentraman di tengah-tengah masyarakat kota Bukittinggi, maka Kepolisian Resor Bukittinggi berusaha untuk menggagalkan setiap hal yang akan menyebabkan ketentraman itu terganggu terlebih dalam hal penyalahgunaan narkotika. Ketika seorang aparat telah diduga melakukan suatu tindak pidana penyalahgunaaan narkotika maka aparat tersebut harus diproses sesuai aturan yang berlaku agar ketentraman itu pulih di tengah-tengah mayarakat sehingga tidak ada yang diistimewakan dalam proses penegakan aturan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika. Rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama adalah Bagaimana pelaksanaan penyidikan terhadap anggota Polri sebagai pelaku tindak pidana narkotika Studi Kasus Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, Selanjutnya apa saja kendala dalam pelaksanaan penyidikan terhadap anggota Polri sebagai pelaku tindak pidana narkotika Studi Kasus Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi ? Pelaksanaan penyidikan terhadap anggota polri sebagai pelaku tindak pidana narkotika dilakukan oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi telah sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam KUHAP dan Undang-Undang tentang Kepolisian No. 2 Tahun 2002 namun belum maksimal. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan langkah-langkah yang diambil oleh pihak penyidik yaitu melakukan penyidikan, melakukan penangkapan, penahanan, dan penyitaan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penyidikan penyelesaiannya antara lain barang bukti dibuang pelaku karena pelaku merupakan anggota polri. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak dan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi dalam mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi antara lain berkoordinasi dengan kesatuan lain.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003.

M. Husein Harun, Penyidik dan Penuntut dalam Proses Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 1991.

Djoko Prakoso. Peranan Psikologi Dalam Pemeriksaan Tersangka Pada Tahap Penyidikan. Jakarta, Ghalia Indonesia, 1986.

R. Soesilo. Teknik dan Taktik Penyelidikan Perkara Kriminil. Bogor, Politea, 1980

Penyusun, Pedoman Penulisan Hukum, Bukittinggi :Fakultas Hukum UMSB, 2015

Wresniwiro, M. Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya. Jakarta, Yayasan Mitra Bintibmas, 1999.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia


Article Metrics

Sari view : 168 times
PDF - 92 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##